Sahkan UU Kesehatan, Panja RUU: Ini Regulasi Penting yang Komprehensif

Sahkan UU Kesehatan, Panja RUU: Ini Regulasi Penting yang Komprehensif

Meskipun mendapatkan penolakan dari beberapa pihak, namun Undang-undang Kesehatan Disahkan DPR RI dalam rapat paripurna Selasa 11 Juli 2023. -tangkapan layar youtube@TVR Parlemen-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Undang–Undang (UU) tentang Kesehatan telah resmi disahkan DPR RI melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa 11 Juli 2023.

Pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi UU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena selaku Ketua Panja RUU Kesehatan mengungkapkan bahwa UU Kesehatan tersebut merupakan regulasi komprehensif dalam bidang kesehatan.

BACA JUGA:Puan Maharani Ketok Palu, DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU

Penilaian itu disampaikan Melki saat melaporkan kepada rapat paripurna DPR terkait pembahasan RUU Kesehatan.

Melki menyebut RUU tersebut telah mengalami proses pengembangan substansi yang ekstensif selama kurang lebih 3 (tiga) bulan terakhir.

“RUU ini merupakan regulasi penting yang komprehensif di bidang kesehatan sehingga diharapkan dapat mengatasi masalah kesehatan yang ada dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia,” ungkap Melki.

Lebih lanjut, Melki meyampaikan beberapa isu krusial yang menyita perhatian masyarakat dan juga menjadi bagian serius di dalam pembahasan Panja.

Terkait pendanaan kesehatan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memprioritaskan anggaran Kesehatan untuk program dan kegiatan dalam penyusunan APBN dan APBD.

Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN, sedangkan pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBD sesuai dengan kebutuhan kesehatan program nasional maupun daerah yang dituangkan dalam rencana induk bidang Kesehatan (RIBK) dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja.

BACA JUGA:Undang-undang Kesehatan Disahkan DPR RI, 2 Fraksi Menolak

Menurutnya, pengalokasian anggaran kesehatan tersebut termasuk memperhatikan penyelesaian permasalahan Kesehatan berdasarkan beban penyakit atau epidemiologi.

Dalam penyelenggaraan pun upaya kesehatan, pelibatan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat harus diselaraskan.

"Pengaturan pelindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan atau daerah tidak diminati dapat memperoleh tunjangan atau insentif khusus, jaminan keamanan, dukungan sarana prasarana dan alat kesehatan, kenaikan pangkat luar biasa dan pelindungan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads