Undang-undang Kesehatan Disahkan DPR RI, 2 Fraksi Menolak

Undang-undang Kesehatan Disahkan DPR RI, 2 Fraksi Menolak

Meskipun mendapatkan penolakan dari beberapa pihak, namun Undang-undang Kesehatan Disahkan DPR RI dalam rapat paripurna Selasa 11 Juli 2023. -tangkapan layar youtube@TVR Parlemen-

JAKARTA, DISWAY.ID – Meskipun mendapatkan penolakan dari beberapa pihak, namun Undang-undang Kesehatan Disahkan DPR RI dalam rapat paripurna Selasa 11 Juli 2023.

Pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang Kesehatan mendapatkan dukungan dari 6 partai di antaranya PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN dan PPP.

Sedangkan 2 fraksi menolak RUU Kesehatan tersebut di antaranya PKS dan Demokrat, sedangkan NasDem ikut menyetujui namun dengan catatan.

Dalam penetapan Undang-undang Kesehatan ini diwarnai demo di depan gedung DPR RI Senayan.

BACA JUGA:Usulan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus, Korlantas Polri: Banyak yang Gunakan Identitas Palsu

BACA JUGA:Atap JIS Minta Dibongkar Ahli Agronomi Stadion, Qamal Mustaqim: Biar Mataharinya Masuk!

Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan (Menkes) mengungkapkan bahwa setelah melewati masa pandemi, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi perintahan untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih baik.

Selain itu Budi Gunadi juga menjelaskan bahwa diperlukan akses dan layanan kesehatan yang lebih baik.

Menurut Budi dengan UU Kesehatan yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Platform EV Stellantis Dengan Jarak Tempuh 800 Km Untuk Semua Jenis Model Mobil

BACA JUGA:Sumber Dana Bisnis Kaesang Pangarep Dibongkar Rizal Ramli: Taipan yang Akan Nyogok Jokowi

“Negara berkewajiban untuk melayani dan masyarakat berhak untuk mendapatkan layanan kesahatan,” jelas Budi.

Ada beberapa hal yang di tekankan dalam UU Kesehatan

  1. Dari fokus pengobatan menjadi pencegahan.
  2. Akses layanan yang susah menjadi mudah dengan penguatan layanan kesehatan rujukan.
  3. Dari industri kesehatan yang bergantung pada luar negeri menjadi industri dalam negeri dengan menggunakan berbagai bahan baku lokal serta dikembangkan di dalam negeri.
  4. Dari pembiayaan yang tidak efisien manjadi transparan dan efektif.
  5. Dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi yang cukup dan merata di berbagai daerah. Hal ini mulai dari pendidikan hingga perijinan di antaranya penerbitan STR seumur hidup dan bertanggung jawab.
  6. Sistim informasi yang terintegrasi secara nasional.

Budi juga menegaskan bahwa transformasi kesehatan diperlukan untuk meningkatkan layanan kesehatan Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: