Kronologi Penganiayaan Pierro Gruno, Polisi: Pelaku Mendorong Korban Sebelum Memukul

Kronologi Penganiayaan Pierro Gruno, Polisi: Pelaku Mendorong Korban Sebelum Memukul

Kronologi Penganiayaan Pierro Gruno, Polisi: Pelaku Mendorong Korban Sebelum Memukul-dok Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka kasus pemukulan pria di bar di Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat 14 Juli 2023.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy mengatakan Pierre Gruno resmi ditahan polisi setelah dilaporkan oleh korban pada Jumat 30 Juni 2023 lalu.

BACA JUGA:Anaknya Dianiaya, Orang Tua Tiara Menangis dan Tuntut Proses Hukum

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka.

"Terhadap terlapor yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial PG, laki-laki umur 51 tahun," ujar Irwandhy dalam keterangannya saat rilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat 14 Juli 2023.

Irwandhy menjelaskan kronologi pemukulan tersebut yang terjadi berawal dari korban dan Pierre Gruno bertemu di bar di hotel di Cilandak, Jaksel.

BACA JUGA:Selebgram Ajudan Pribadi Kembali Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Rp 1,6 Miliar

"Pada saat interaksi, ada gestur dari korban yang dianggap oleh tersangka tidak baik sehingga memicu amarah dari tersangka," jelasnya.

Pierre Gruno mendorong korban dan melakukan pemukulan hingga korban terjatuh ke lantai.

"Tindakan yang dilakukan tersangka saat itu mendorong korban dengan menggunakan tangan memukul wajah korban satu kali sehingga korban jatuh ke lantai," tuturnya.

BACA JUGA:Partai Buruh Tolak UU Kesehatan, Ini Alasannya

Korban yang terluka di bagian wajah kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jaksel.

Kemudian hasil interogasi Pierre Pada Kamis 13 Juli 2023. kemarin, aktor senior itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

Pierre Gruno kini ditahan untuk 20 hari ke depan di Polres Jaksel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: