Masuk Pekarangan Rumah Tanpa Izin, Polresta Bandar Lampung Panggil Pengacara Japriyanto

Masuk Pekarangan Rumah Tanpa Izin, Polresta Bandar Lampung Panggil Pengacara Japriyanto

Masuk Pekarangan Rumah Tanpa Izin, Polresta Bandar Lampung Panggil Pengacara Japriyanto-Istimewa-

BACA JUGA:Toyota RAV4 2026 Meluncur, SUV Hybrid Ini Bisa Tempuh 80 KM Tanpa Bensin

BACA JUGA:Sudah Diakuisisi, TVS Bakal Pegang Penjualan Motor Listrik ION Mobility

Natalia memastikan pihak kepolisian akan melakukan proses hukum kepada siapapun yang melanggar Undang-undang.

"Semua saksi di lapangan dan pelapor, BPN juga sudah diperiksa untuk memastikan bahwa tanah dan bangunan itu adalah punya Tedy Agustianjah," tegasnya.

Terakhir, kata Natalia, para penggugat bangunan dan tanah sudah membuat sandiwara untuk merebut hak dari kliennya.

Bahkan, para penggunggat membuat RAB palsu dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Kita lihat apakah hukum di Indonesia bisa ditegakan, kita akan buktikan. Kami sudah meminta kepada Komisi Yudisial untuk memantau kasus ini dan persidangan. Saya yakin hukum di Indonesia bisa ditegakan dan Komisi Yudisial bisa bekerja dengan baik," tuturnya.

BACA JUGA:Perkuat Kerjasama, Kadin Indonesia Tanda Tangani MoU dengan Dewan Perdagangan Thailand

BACA JUGA:Mitsubishi Bodi dan Cat Perdana di Kota Surabaya Diremikan MMKSI

Natalia mengaku, sidang putusan tersebut sudah mundur selama 1,5 bulan. Ia pun tidak tahu ada sandiwara apa yang terjadi dan membuat sidang putusan mundur.

"Besok kita lihat, hasil keputusan dari Majelis Hakim dari ketua Firman Khadafi Tjindarbumi dan dua hakim anggotanya, Hendro Wicaksono dan Alfarobi, kita buktikan apakah hukum di Indonesia bisa ditegakan atau sudah melenceng seperti rumor yang beredar bahwa mafia tanah sudah menjamur dan menyetir institusi," sambungnya.

Sebelumnya, Pengusaha asal Jakarta, Tedy Agustiansjah melaporkan melalui kuasa hukumnya Natalia Rusli melaporkan seorang pengacara bernama Japriyanto Manalu ke Polresta Bandar Lampung.

Laporan itu diterima dan tereigister dengan nomor polisi LP/B/539/IV/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung pada Selasa 15 April 2025 kemarin.

Natalia menjelaskan, Japriyanto Manalu merupakan tim pengacara dari Lawfim Sitepu.

"Akhirnya saya laporkan kd Polresta Bandar Lampung karena masuk ke dalam perkarangan dan rumah klien kami selama 1 jam," ujarnya, Rabu 16 April 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads