Firdaus Oiwobo Siap Beri Bantuan Hukum untuk Ammar Zoni dalam Kasus Narkoba
Pengacara nyentrik Firdaus Oiwobo siap memberi bantuan hukum untuk Ammar Zoni yang kembali terjerat kasus narkoba-Disway.id/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID – Praktisi hukum kondang, Firdaus Oiwobo, secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada aktor Ammar Zoni yang kembali terjerat kasus dugaan peredaran narkotika.
Pernyataan ini muncul di tengah proses persidangan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana aktor tersebut didakwa sebagai pemasok narkoba saat masih berada di Rutan Salemba.
BACA JUGA:11 Daftar Event Jakarta November 2025, Wajib Dikunjungi saat Akhir Pekan
BACA JUGA:Cara Mengubah Password Gmail Antisipasi 183 Juta Akun Email Alami Kebocoran Data
Firdaus Oiwobo, yang dikenal sering menyuarakan pandangannya terhadap isu-isu hukum kontroversial, menegaskan bahwa ia siap bergabung dengan tim kuasa hukum Ammar Zoni jika diminta.
Ia mengklaim memiliki tim pengacara yang besar dan siap diturunkan untuk menangani kasus ini.
"Jadi saya siap-siap aja kalau ditunjuk Ammar sebagai tim lawyer, saya siap-siap aja," ujar Firdaus Oiwobo kepada awak media, Senin 27 Oktober 2025.
"Tim saya siap dari 'Pembasmi' siap, kami kan tim pembasmi ini ada ratusan pengacara, jadi saya tinggal delegasikan pengacara mana yang akan bersidang, gampang itu," tambahnya.
BACA JUGA:Vinicius Junior Terancam Sanksi Usai Ledakan Emosi di El Clasico, Real Madrid Masa Bodoh
Firdaus Oiwobo sebelumnya juga sempat menyoroti beberapa kejanggalan dalam kasus Ammar Zoni yang dinilainya sudah "tidak wajar".
Ia mempertanyakan prosedur hukum terkait pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan yang dilakukan setelah dugaan keterlibatan peredaran narkoba di Rutan Salemba mencuat.
"Saya melihat pada kasus Ammar Zoni ini udah bukan kasus yang normal, ya," kata Firdaus.
Ammar Zoni, yang sebelumnya adalah narapidana di Rutan Salemba karena kasus penyalahgunaan narkoba yang ketiga kalinya, didakwa sebagai pihak yang mendistribusikan sabu dan tembakau sintetis kepada narapidana lain di dalam rutan. Sidang perdana kasus ini digelar pada Kamis 23 Oktober 2025.
BACA JUGA:MA Tolak Kasasi Putri Zulkifli Hasan Terkait Sengketa Tanah dan Bangunan di Cipinang Muara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: