Begini Penampakan Baru Ammar Zoni, Tampil Plontos saat Sidang Virtual dari Lapas Nusakambangan
Begini Penampakan Baru Ammar Zoni, Tampil Plontos saat Sidang Virtual dari Lapas Nusakambangan-Tangkapan Layar-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Penampilan terbaru Ammar mencuri perhatian, terutama dengan kepala plontos yang jauh berbeda dari citranya selama ini yang identik dengan rambut gondrong.
BACA JUGA:Hukum Menyalurkan Zakat Untuk Keluarga Sendiri, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Dukungan Penuh! Menkop Siapkan Dana Besar untuk Pasok Bahan Pangan Program MBG
Ammar Zoni menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia duduk di depan layar monitor mengenakan seragam tahanan berwarna oranye khas lapas.
Meski dalam situasi sulit, Ammar sempat terlihat menebar senyum tipis dan merespons pertanyaan hakim dengan tenang.
Transisi ke Lapas Super Maximum Security
Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan dilakukan pada 16 Oktober 2025, setelah ia diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, tempat ia menjalani hukuman sebelumnya.
BACA JUGA:Tempel iPhone 17, Oppo Find X9 Series Punya Keunggulan Fotografi: Cek Harga dan Spesifikasinya!
BACA JUGA:Kolaborasi Global di ISICAM 2025: 59 Pakar Dunia Bahas Inovasi Intervensi Jantung
Karena kasus ini, mantan suami Irish Bella tersebut dikategorikan sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk).
Di Nusakambangan, Ammar ditempatkan di lapas dengan pengamanan super maximum security, yang menerapkan protokol ketat, termasuk sistem "one man one cell".
Keluhan Keterbatasan Komunikasi dan Permintaan Sidang Offline
Dalam persidangan virtual tersebut, Ammar Zoni menyampaikan keluhannya kepada Majelis Hakim mengenai kondisi penahanan yang sangat ketat, yang dinilainya menghambat proses pembelaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: