Masa Penahanan Kades Kohod Arsin Habis, Laskar Jiban Gelar Pernyataan Sikap!

Masa Penahanan Kades Kohod Arsin Habis, Laskar Jiban Gelar Pernyataan Sikap!

Sejumlah warga Kampung Alar Jiban yang tergabung dalam Laskar Jiban, menggelar aksi di tepi Laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Banten, pada Sabtu, 26 April 2025.-Disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Sejumlah warga Kampung Alar Jiban yang tergabung dalam Laskar Jiban, menggelar aksi di tepi Laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Banten, pada Sabtu, 26 April 2025.

Aksi pernyataan sikap itu, dilakukan puluhan warga Kampung Alar Jiban atas kekecewaannya terhadap Bareskrim Polri. Sebab, penahanan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip ditangguhkan.

BACA JUGA:Rumah Kades Kohod Arsin Sepi Pasca Masa Penahanannya Habis, Hanya Civic Putih Terparkir di Teras

BACA JUGA:Kades Arsin Bebas Karena Penangguhan Penahanan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Warga Kohod

Dalam aksi tersebut, warga Alar Jiban terlihat membawa baliho besar bertuliskan SIAP MENYAMBUT KEDATANGAN "RAJA KECIL KOHOD" YANG PENUH KESOMBONGAN.

Warga juga tampak membawa spanduk, yang berisi tulisan "Jika Arsin lepas biarkan alam Kohod yang menghukum". Teriakan "usut tuntas dan lanjutkan" juga terdengar menggema dari puluhan warga yang menggelar aksi tersebut.

Dalam pernyataan sikap itu, setidaknya terdapat enam tuntutan. Ditunjukan kepada Bareskrim Polri, Kejagung, hingga terhadap Kades Kohod Arsin bin Asip.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Arsin Bantah Kliennya Sudah Lama Keluar dari Rutan Bareskrim Sebelum Masa Penahanan Habis

Di antarnya, ungkapan rasa kecewa terhadap Bareskrim Mabes Polri, yang mengabulkan penangguhan penahanan Kades Arsin.

Warga juga mengaku kecewa karena Bareskrim Polri tidak mengikuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Kemudian, warga Alar Jiban juga meminta agar kasus pagar laut tak hanya menjerat empat orang termasuk Arsin bin Asip.

Warga meminta Bareskrim dan Kejaksaan Agung sinergi kembali dan menangkap pelaku pemagaran laut lainnya. Serta melanjutkan perkara ini hingga persidangan dan hakim memvonis berat pada terdakwa.

Tak hanya itu, warga juga meminta agar Arsin tak lari atau bersembunyi dari kasus pagar laut yang menjeratnya. Mereka juga mengaku tak bertanggungjawab atas keselamatan Arsin jika kembali.

"Kami merasa kecewa ya permohonan penangguhan penahanan Kades Arsin Cs dikabulkan Bareskrim Polri. Kami juga yakin bahwa kinerja Bareskrim dan Kejagung mereka profesional," ujar Ketua Laskar Jiban, Aman Rizal di lokasi.

BACA JUGA:KKP Denda Arsin CS Rp48 Miliar Atas Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, Kuasa Hukum Warga Kohod Angkat Bicara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads