KKP Denda Arsin CS Rp48 Miliar Atas Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, Kuasa Hukum Warga Kohod Angkat Bicara
Kuasa hukum warga Kohod yang menjadi korban pagar laut, Henri Kusuma angkat bicara usai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendenda Arsin cs Rp 48 miliar, terkait pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang.-candra pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID - Kuasa hukum warga Kohod yang menjadi korban pagar laut, Henri Kusuma angkat bicara usai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendenda Arsin cs Rp 48 miliar, terkait pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang.
Henri mengatakan, pihaknya tak mau banyak berkomentar terkait hal tersebut dan menyerahkan keputusannya kepada pihak yang terkait.
Namun yang jelas, kata Henri, Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip diduga adalah mandor utama yang memasang pagat laut sejak tahun 2021.
BACA JUGA:Tak Main-main, Warga Kohod Gugat Pemerintah Pusat Hingga Agung Sedayu Grup!
"Kalau masalah pemasangan, pemasangan pagar laut itu bardasarkan data dan fakta yang kami peroleh memang mandor utama adalah Arsin. Itu sejak dari 2021," ujarnya kepada awak media, Kamis, 27 Februari 2025.
"Memang Arsin yang melakukan," jelasnya.
Bicara masalah siapa yang membiayai pemasangan pagar laut itu, lanjut Henri, dirinya menduga bukan hanya Rp 1-2 miliar saja.
Dia juga meminta Bareskrim Polri untuk segera mengusut terkait aliran dananya.
BACA JUGA:Cara Jadi Nasabah Bank Emas di Bank Pegadaian dan BSI, Ini Alurnya!
BACA JUGA:Seru! Final PNM Liga Nusantara: Persiba Menang Adu Drama Pinalti, Promosi ke Liga 2
"Yang pasti, Arsin sangat tidak mungkin jika dia menggunakan dana pribadi, apalagi pakai dana desa," katanya.
"Sangat tidak mungkin menurut saya. Itu ranah penyidik bareskrim dari mana biaya-biaya itu," sambung Henri.
Menurut taksiran pihaknya, dana pemasangan pagar laut diduga sekitar Rp 50-60 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
