Cara Jadi Nasabah Bank Emas di Bank Pegadaian dan BSI, Ini Alurnya!

Cara Jadi Nasabah Bank Emas di Bank Pegadaian dan BSI, Ini Alurnya!

Yuk simak cara menjadi nasabah bank emas di Pegadaian dan BSI.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Yuk simak cara menjadi nasabah bank emas di Pegadaian dan BSI.

Presiden Prabowo baru saja meresmikan bank emas pertama Indonesia pada Rabu, 26 Februari 2025.

Layanan bank emas dari Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan pertama yang dimiliki Indonesia selama 80 tahun kemerdekaannya.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian Sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Prabowo berharap kehadiran bank emas dapat memantik pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Selain berdampak positif terhadap sektor ekonomi, bank emas ini juga diharapkan bisa membuka 1,8 juta lapangan pekerjaan baru.

"Kita harapkan bahwa ini akan meningkatkan produksi domestik bruto kita kalau tidak salah bisa menambah 245 triliun kemudian akan membuka lapangan kerja 1,8 juta baru," kata Prabowo di Gade Tower, Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Februari 2025.

Masyarakat bisa menjadi nasabah dari bank emas dan menerima manfaat sebesar-besarnya.

Apa Itu Bank Emas?

Bank emas atau bullion bank merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan atau kegiatan lainnya yang dilakukan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

BACA JUGA:Bank Emas Diluncurkan, Erick Thohir Optimis Indonesia Bisa Tampung Cadangan Emas hingga 1.800 Ton

Dalam pasal 1, disebutkan bahwa perdagangan emas merupakan transaksi jual beli emas yang terstandarisasi dan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pihak dengan tujuan kegiatan pembiayaan emas dan/atau penitipan emas.

Sedangkan pembiayaan emas merupakan penyediaan sejumlah emas yang terstandarisasi berdasarkan persetujuan dan kesepakatan antar LJK dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai mengembalikan sejumlah emas dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Sementara itu, penitipan emas adalah penitipan emas milik masyarakat oleh LJK untuk memperoleh pendapatan berbasis imbalan jasa yang dilaksanakan dengan kesepakatan para pihak.

Lebih lanjut, POJK 17/2024 juga mensyaratkan bahwa lembaga jasa keuangan yang ingin terlibat dalam bisnis bullion harus memiliki ekuitas minimum Rp14 triliun.

Cara Menjadi Nasabah Bank Emas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads