KKP Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp6.79 T dalam Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp6.79 Triliun dari kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dalam setahun pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Rak-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp6.79 triliun dari kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dalam setahun pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Sepanjang satu tahun Kabinet Merah Putih, Ditjen PDSKP telah menangani sebanyak 2.258 kasus di bidang kelautan dan perikanan, yang terdiri dari 2.209 kasus yang dikenakan sanksi administratif dan 49 kasus yang dikenakan proses pidana," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu 29 Oktober.
"Kami juga terus bekerja, mulai dari melakukan penangkapan kapal illegal fishing, penertiban rumpon ilegal, penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan jenis ikan dilindungi".
"Selain itu pengawasan destructive fishing, pengawasan obat ikan ilegal, hingga penindakan pemanfaatan sumber daya kelautan berupa Pemanfaatan Ruang Laur,” papar Ipung Nugroho.
BACA JUGA:Pramono Minat Perluas Layanan Mikrotrans JakLingko ke Bodetabek
BACA JUGA:PalmCo dan USU Kembangkan Riset Digitalisasi untuk Perkebunan Nasional
Berdasarkan data KKP, dari bulan Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Ditjen PSDKP berhasil menangkap sebanyak 326 unit kapal perikanan ilegal, terdiri dari 297 unit kapal perikanan Indonesia (KII) dan 29 unit kapal ikan asing (KIA).
Dari kinerja tersebut, hitungan valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,59 Triliun.
Selanjutnya, KKP juga berhasil melakukan penertiban sebanyak 121 rumpon asing ilegal. Rumpon-rumpon ini ditertibkan di WPP-NRI 716 (Laut Sulawesi), WPP-NRI 717 (Samudera Pasifik) dan WPP-NRI 715 (Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera).
Dari hasil penertiban rumpon tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan yaitu sebesar Rp 96,8 Miliar.
BACA JUGA:Perdagangan Minyak Iran-Rusia Lancar, Perusahaan Asuransi Selandia Baru Inggris Abaikan Sanksi AS
“Dalam hal pengawasan Benih Bening Lobster (BBL), kerja sama Ditjen PSDKP dengan instansi terkait berhasil menggagalkan penyelundupan delapan juta lebih BBL yang akan dikirim keluar Indonesia. Hitungan Valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselematkan yaitu sebesar Rp 1,02 Triliun,” tambah Ipunk.
Bongkar Praktik Ilegal
Di samping komoditas BBL, Ditjen PSDKP juga berhasil membongkar jaringan penyelundupan dan perdagangan telur penyu lintas negara serta mengamankan barang bukti sebanyak 103.400 butir telur di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: