Reklamasi PT. PIM di Gresik Disegel KKP, Picu Kerusakan Ekosistem
Beberapa waktu lalu, reklamasi PT PIM di Gresik disegel KKP karena berpotensi picu kerusakan ekosistem.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Beberapa waktu lalu, reklamasi PT PIM di Gresik disegel KKP karena berpotensi picu kerusakan ekosistem.
Penyegelan tersebut berupa penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut seluas 30,17 hektare di wilayah Gresik, Jawa Timur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Langkah strategis ini dilakukan oleh Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa pada Kamis (12/03/26) terhadap kegiatan milik PT. PIM.
Penghentian dilakukan lantaran perusahaan tersebut beroperasi tanpa dilengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
BACA JUGA:Hutama Karya Dukung Program Mudik Nyaman Bersama Kementerian PU Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera
BACA JUGA:BMKG Prediksi Awal Mudik Lebaran 2026 Kondisi Cuaca Relatif Kondusif
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), yang terjun langsung memimpin penyegelan di lokasi, menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan adalah prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar demi masa depan sumber daya kelautan.
“Upaya ini merupakan bentuk KKP yang hadir untuk menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia. Kami harus menghentikan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan ini sejak dini, karena aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL sangat berpotensi memicu kerusakan ekosistem yang masif dan merugikan,” tegas Ipunk di lokasi penyegelan.
Berdasarkan hasil pengawasan Pengawas Kelautan di lapangan, aktivitas PT. PIM diduga kuat melanggar regulasi pemanfaatan ruang laut yang dapat mengancam keseimbangan pesisir Gresik.
Ipunk menjelaskan bahwa tindakan penghentian sementara yang dilakukan oleh Polsus PWP3K ini merupakan wewenang sah yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021, sebagai upaya mitigasi agar dampak pelanggaran tidak semakin meluas.
BACA JUGA:DPRD Kota Bekasi Siapkan Sidak Harga Sembako Jelang Lebaran
BACA JUGA:Dorong Kualitas Vokasi, WMS Perkuat Pembinaan SMK Binaan melalui Sarasehan
Lebih lanjut, Ipunk menegaskan bahwa aturan ini berlaku tanpa pandang bulu bagi seluruh pelaku usaha.
Setiap entitas yang ingin memanfaatkan ruang laut diwajibkan memiliki PKKPRL.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: