Menjaga Biru Laut Selaras Hijau Mangrove
Konservasi Mangrove-Dokumentasi UB-
INDONESIA adalah raksasa akuakultur yang sedang terbangun. Dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, potensi budidaya perikanan kita—khususnya udang—adalah ladang emas ekonomi yang luar biasa. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Indonesia memiliki modal luas lahan tambak udang yang fantastis, mencapai 300.501 hektar.
Namun, ada harga mahal yang harus dibayar jika emas ini ditambang dengan cara yang serakah. Sejarah mencatat betapa masifnya konversi hutan mangrove menjadi tambak yang melupakan daya dukung lingkungan. Di sinilah Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) hadir bukan lagi sekadar dokumen formalitas di atas kertas birokrasi, melainkan sebuah benteng pertahanan ekologis yang mutlak diperlukan.
Fakta di Lapangan: Menengok Rapor Sertifikasi Kita yang Masih Merah
Meskipun potensi kita luar biasa, realitas penerapan standar keberlanjutan di Indonesia masih menyisakan pekerjaan rumah yang sangat besar.
- Minimnya Jumlah Sertifikasi: Catatan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP menunjukkan bahwa jumlah sertifikat CBIB yang diterbitkan di Indonesia tidak lebih dari 5.000 sertifikat. Angka ini tertinggal sangat jauh jika dibandingkan dengan negara kompetitor seperti Vietnam, yang telah mengantongi sekitar 60.000 hingga 70.000 sertifikasi sejenis.
- Dominasi Tambak Tradisional: Dari total luasan tambak udang kita, sebanyak 82 persen (atau sekitar 247.803 hektar) masih berstatus tambak tradisional. Karakteristik tambak tradisional inilah yang paling rentan bergesekan dengan kelestarian mangrove dan umumnya belum memiliki instalasi pengelolaan limbah yang terstandarisasi.
- Sengkarut Izin Lingkungan: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan mengidentifikasi bahwa di beberapa daerah sentra budidaya, hanya sekitar 10 persen tambak yang mengantongi izin lingkungan dan Kesesuaian Ruang Laut resmi.
BACA JUGA:Strategi Mempercepat Hilirisasi Rumput Laut di Indonesia
BACA JUGA:Aksi Perguruan Tinggi Atasi Tantangan Kesehatan Nasional
Benang Kusut di Lapangan: Mengapa Pengurusan CBIB Berjalan Lambat?
Rendahnya angka sertifikasi ini bukan semata-mata karena petambak kita "bandel" atau acuh terhadap lingkungan. Jika kita turun ke lapangan, kita akan menemukan benang kusut sistemik yang membuat pengurusan CBIB menjadi momok yang melelahkan bagi petambak:
- Sengkarut Legalitas Lahan (Zonasi): Ini adalah batu sandungan terbesar. Banyak tambak tradisional yang sudah beroperasi puluhan tahun ternyata berdiri di atas Kawasan Hutan Lindung atau zona konservasi mangrove. Akibat status lahan yang tidak clear and clean ini, petambak otomatis terjegal di tahap awal administrasi sertifikasi.
- Mahalnya Biaya Infrastruktur Standar CBIB: Untuk lolos CBIB, tambak harus memiliki tata letak yang higienis, termasuk pemisahan saluran inlet-outlet dan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Bagi petambak gurem (tradisional) dengan modal pas-pasan, membangun IPAL mandiri adalah kemewahan yang tidak terjangkau.
- Birokrasi yang Fragmentaris dan Rumit: Pengurusan izin tambak seringkali melibatkan banyak pintu: dari Pemerintah Daerah (Kesesuaian Tata Ruang), Kementerian LHK (Izin Lingkungan), hingga KKP (Sertifikasi CBIB). Proses yang tidak terintegrasi dengan baik secara digital ini memakan waktu bulanan hingga tahunan.
- Kelangkaan Tenaga Penyuluh: Jumlah Penyuluh Perikanan Lapangan (PPL) yang bertugas mendampingi petambak sangat tidak sebanding dengan luasnya wilayah budidaya. Akibatnya, banyak petambak di daerah terpencil buta informasi mengenai tata cara pengajuan CBIB.
Perisai Hijau Pesisir: Menyelamatkan Mangrove Lewat CBIB
Jika benang kusut di atas tidak diurai, kehancuran mangrove akan terus berlanjut. Selama dekade terakhir, kita menyaksikan bagaimana ekosistem mangrove terkikis. Padahal, mangrove adalah benteng alami dari abrasi, rumah bagi keanekaragaman hayati, dan penyerap karbon yang sangat efektif. Mengorbankan mangrove demi keuntungan jangka pendek dari tambak udang adalah sebuah ironi; kita menghancurkan fondasi alam yang sebenarnya melindungi usaha budidaya itu sendiri dari hantaman badai.
BACA JUGA:Biomassa dan Masa Depan Kemandirian Energi Indonesia
BACA JUGA:Pendidikan Tinggi: Antara Misi Publik dan Logika Pasar
CBIB mengubah paradigma ini secara total. Di dalam prinsip CBIB, aspek kelestarian lingkungan menjadi pilar utama melalui Zonasi yang Ketat (memastikan jarak aman dari jalur hijau) dan Sistem Silvofishery (Wanamina), di mana budidaya diintegrasikan langsung dengan pelestarian mangrove.
Air Sisa Budidaya: Ancaman Kasat Mata yang Sering Terlupakan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: