Reklamasi dan Pembangunan Jeti 3 Perusahaan Nikel di Morowali Disegel KKP
Reklamasi serta pembangunan jeti 3 perusahaan nikel di Morowali disegel KKP karena perusahaan tersebut belum mengantongi PKKPRL.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Reklamasi serta pembangunan jeti 3 perusahaan nikel di Morowali disegel KKP karena perusahaan tersebut belum mengantongi PKKPRL.
Penghentian sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini disampaika oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk).
Menurut Ipunk, pihaknya menghentikan aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti, karena dari hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan sudah jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Ipunk juga menambahkan bahwa tindakan ini merupakan wujud negara hadir menegakkan peraturan serta mencegah potensi bertambahnya kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya yang diakibatkan oleh pemanfaatan ruang laut ilegal.
BACA JUGA:BKPM Pangkas Prosedur KKPR Darat, Pengusaha Mikro Cukup Buat Pernyataan di OSS
BACA JUGA:KKP Tebar 100 Titik Budidaya Tematik di Pulau Jawa untuk Stok Lele dan Nila MBG
“Pemanfaatan ruang laut termasuk sumberdaya yang ada di dalamnya harus berpihak kepada ekologi, sehingga kelestariannya tetap terjaga,” tegas Ipunk
Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menjelaskan pelanggaran dilakukan oleh tiga pelaku usaha, di antaranya PT. BTIIG dengan luas ruang laut yang dilakukan reklamasi seluas 2,799 ha, PT. WXT dengan reklamasi seluas 7,714 ha, dan PT BI reklamasi seluas 1,336 ha.
Penghentian sementara dilaksanakan pada Sabtu 28 Februari dan Senin 2 Maret lalu, penghentian sementara kegiatan terhadap ketiga pelaku usaha tersebut merupakan tindakan lain Polsus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) yang diperlukan untuk menghentikan pelanggaran.
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
BACA JUGA:35 Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 5 Maret 2026, Dapatkan Koleksi Pemain Spesial!
BACA JUGA:PT Sarinah Targetkan Lonjakan 15 Persen Pengunjung Saat Ramadan dan Lebaran 2026
Selanjutnya, akan dilakukan proses pengenaan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa telah menetapkan lima kebijakan ekonomi biru untuk menjaga ekosistem kelautan dan perikanan sebagai salah satu sumber pangan, serta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: