Reklamasi PT. PIM di Gresik Disegel KKP, Picu Kerusakan Ekosistem
Beberapa waktu lalu, reklamasi PT PIM di Gresik disegel KKP karena berpotensi picu kerusakan ekosistem.-dok disway-
Khusus untuk aktivitas reklamasi, pelaku usaha juga mutlak harus mengantongi izin reklamasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain diwajibkan memiliki izin, setiap pelaku usaha juga terikat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu ekologis yang tertera di dalam perizinan tersebut, termasuk tidak melebihi kesesuaian luasan area usaha yang diizinkan.
BACA JUGA:Dorong Kualitas Vokasi, WMS Perkuat Pembinaan SMK Binaan melalui Sarasehan
BACA JUGA:Perluas Program Bedah Rumah, Pramono Tergetkan 633 Hunian di Jakarta Direnovasi di 2026
“Terhadap pelanggaran di Gresik ini, setelah proses penghentian operasional, Ditjen PSDKP akan langsung melakukan pemeriksaan secara mendalam. Apabila ditemukan indikasi, kami akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar ada efek jera,” pungkas Ipunk.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa ekologi adalah panglima dalam tata kelola laut Indonesia.
KKP tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk aktivitas pemanfaatan ruang laut yang merusak daya dukung lingkungan pesisir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: