Tak Main-main, Warga Kohod Gugat Pemerintah Pusat Hingga Agung Sedayu Grup!

Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap pemerintah pusat hingga Agung Sedayu Grup.-candra pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID - Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap pemerintah pusat hingga Agung Sedayu Grup.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum warga Kohod yang menjadi korban pagar laut dan penerbitan SHGB serta SHM di Pesisir Kabupaten Tangerang.
Henri Kusuma selaku hukum warga Kohod mengungkapkan alasan warga Kohod menggugat pemerintah pusat hingga PT Agung Sedayu Grup.
BACA JUGA:Bank DKI Jadi Lembaga Terpopuler pada Indonesia Public Relations Awards 2025
BACA JUGA:Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Menag Beri Tenggapan
Hanri mengatakan bahwa pihaknya selama ini telah membuat laporan hingga menggelar pertemuan (mediasi) dengan beberapa instansi negara. Namun sayang, tak ada langkah nyata yang membela kepentingan rayat di Desa Kohod.
"Jadi pada prinsipnya, kami itu kan pernah kami sampaikan juga bahwa kami ini telah melakukan upaya itu sejak Agustus 2024ujarnya kepada awak media, Kamis 27 Februari 2025.
"Bukan hanya ke satu lembaga, bukan hanya ke institusi, satu hanya institusi tapi berbagai macam kami melakukan upaya," paparnya.
BACA JUGA:Ingat! Ramadan 2025 di Kota Tangerang Dilarang Gelar SOTR hingga Bakar Petasan
Henri menjelaskan bahwa warga Kohod menyampaikan tiga poin utama dalam tuntutan mereka, di antaranya yang pertama persoalan pagar laut.
Kedua, terkait reloksi ilegal tanpa payung hukum dan ketiga masalah pemerasan kepada warga yang dilakukan oleh Kades Kohod Arsin bin Asip.
"Dalam kenyataannya tidak ada satupun pemerintah, instansi pemerintah, Pemda yang melindungi warga negara ini," paparnya.
BACA JUGA:Impresi Pertama Turing Pakai MAKA Cavalry, Top Speed Mantap, Jarak Tempuh Bisa Jauh
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: