Tak Main-main, Warga Kohod Gugat Pemerintah Pusat Hingga Agung Sedayu Grup!

Tak Main-main, Warga Kohod Gugat Pemerintah Pusat Hingga Agung Sedayu Grup!

Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap pemerintah pusat hingga Agung Sedayu Grup.-candra pratama-

BACA JUGA:CAIR BOS! Klaim Saldo DANA Gratis Rp150.000 Hari ini, Cuma Modal Baca Berita Cuan Langsung Ngalir

Henri melanjutkan terkait soal kerugian dalam gugatan itu, pihaknya menegaskan tak ada permintaan ganti rugi.

Mereka hanya meminta pemerintah pusat untuk menyelesaikan apa yang dituntut.

"Yang tuntut ini bukan secara materil dan materil ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan turut tergugat,"  tuturnya.

"Banyak kerugian warga ini, salah satunya adalah kerugian imateril tentunya dan itu sangat mencekam di sini, ini sebelum kami melakukan upaya-upaya itu," sambung Henri.

BACA JUGA:CAIR BOS! Klaim Saldo DANA Gratis Rp150.000 Hari ini, Cuma Modal Baca Berita Cuan Langsung Ngalir

BACA JUGA:Fly DBA Indonesia Dukung Penuh Pembukaan Rute Baru Saudia Airlines via Denpasar

Henri menambahkan, gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 111/PDT.G/2025/PN JKT.PST. Dan dijadwalkan sidang pada Selasa, 03 Maret 2025.

Henri menjelaskan bahwa gugatan tersebut ditujukkan kepada sejumlah pihak, mulai Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Bupati Kabupaten Tangerang, Camat Pakuhaji, Kades Kohod  dan PT Agung Sedayu Grup (ASG) selaku turut tergugat.

"Kami telah mendaftarkan gugatan citizen lawsuit kepada mereka berturut-turut selaku tergugat 1-6," jelas Henri di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kec. Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 27 Februari 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads