Wartawan Gadungan Kerap Gentayangan di Perusahaan BUMN, Aparat Harus Bertindak!
Aksi wartawan atau LSM dengan modus memberitakan fiktif di media daring yang tidak terdaftar di Dewan Pers kerap terjadi di lingkungan BUMN-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Aksi wartawan atau LSM dengan modus memberitakan fiktif di media daring yang tidak terdaftar di Dewan Pers, lalu dilakukan egosiasi berlatar ancaman dan intimidasi terhadap perusahaan swasta dan BUMN.
Beredar nama sejumlah institusi yang diduga telah menjadi korban, sebut saja Otoritas Jasa Keuangan, PT Gudang Garam Tbk., PT Blue Bird Tbk., beserta entitas anak, Bank BJB, Bank Banten, PT PLN (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., beserta entitas anak, PT Perkebunan Nusantara, PT Timah Tbk, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, serta banyak lagi.
BACA JUGA:Alasan Kemenag Tetapkan Awal Puasa Jatuh 19 Februari 2026: Hilal di Bawah Ufuk
BACA JUGA:FIX! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada 19 Februari 2026
Modus berupa temuan pada laporan keuangan perusahaan jelas terbantahkan mengingat laporan keuangan perusahaan swasta dan BUMN yang disasar telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik profesional dan eksternal, serta pemeriksa yang berwenang dari negara.
Laporan keuangan yang telah melalui proses audit secara independen kemudian dinarasikan seolah-olah mengandung rekayasa atau manipulasi, tanpa didukung bukti temuan apapun, bukan audit forensik, penetapan dari otoritas pengawas, apalagi putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum.
Tuduhan yang berbasis data tidak benar tersebut berpotensi menyesatkan aparat penegak hukum serta secara nyata merugikan reputasi perusahaan yang menjadi sasaran.
Dalam praktiknya, pelaku berinisial EN berpura-pura meminta konfirmasi sembari mengancam akan melaporkan kepada aparat penegak hukum, serta pesan langsung kepada jajaran direksi perusahaan dengan tuntutan agar memberikan klarifikasi kepada EN.
BACA JUGA:Yenny Wahid Ikut Pantau Hilal di Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari Jakbar, Besok Jadi Puasa?
"Pola ini menunjukkan adanya penggunaan ancaman hukum sebagai alat tekanan terhadap perusahaan yang menjadi target," jelas Kordinator Aliansi Gerakan Pemuda Anti Pemerasan Teguh Azmi, Selasa, 17 Februari 2026.
Pola pelaporan dengan substansi tuduhan yang serupa dilakukan secara berulang terhadap banyak perusahaan sejak tahun 2023.
Dalam aktivitas tersebut, EN juga diketahui memanfaatkan media daring sebagai sarana publikasi tuduhan terhadap pihak-pihak yang dilaporkannya.
"Seluruh rangkaian pola ini menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa tuduhan tersebut dipergunakan sebagai sarana pemerasan terhadap direksi perusahaan yang menjadi target," lanjutnya.
BACA JUGA:Peran Perempuan Misterius dalam Kasus Pemerasan oleh Wartawan Gadungan di Jaksel Diungkap Kepolisian
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: