Polda Metro Perpanjang Masa Penahanan Nikita Mirzani Jadi 40 Hari

Polda Metro Perpanjang Masa Penahanan Nikita Mirzani Jadi 40 Hari

Penahanan tersangka pemerasan dan pencucian uang, Nikita Mirzani, diperpanjang menjadi 40 hari karena masih dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya-Disway.id/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Masa penahanan Nikita Mirzani oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penahanan ditambah 40 hari.

BACA JUGA:Ngabuburit Jurnalistik, Jurnalis BMC Tangerang Gelar Bukber dan Santuni Puluhan Anak Yatim

BACA JUGA:Gegara Disebut Ular dan Hantu, Shella Saukia Laporkan Nikita Mirzani Lagi, Begini Bunyi Pasalnya!

"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei telah melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka, saudari NM dan saudara IM," kayanya kepada awak media, Senin 24 Maret 2025.,

Dituturkannya, penyidik Ditressiber saat ini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan soal pemberkasan kasus tersebut.

"Saat ini  penyidik terus melakukan pendalaman dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara," tuturnya.

Sebelumnya Nikita ditahan usai diperiksa lebih dari tujuh jam.

"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya setelah melakukan pemeriksaan terhadap media tersangka, yang pertama saudari NM, kedua saudara IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," paparnya.

BACA JUGA:Sempat Terlibat Pemukulan, Kini Razman Nasution Bersedia Beri Bantuan ke Nikita Mirzani

BACA JUGA:Respons Tegas Reza Gladys Soal Tuduhan Suap ke Nikita Mirzani: Jangan Tergiring Opini!

Nikita ditahan beberapa hari kedepan oleh penyidik.

"Untuk 20 hari kedepan, keduanya akan dilakukan penahanan," ucapnya.

Sebelumnya Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dugaan pengancaman dan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads