Kades Arsin Bebas Karena Penangguhan Penahanan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Warga Kohod

Kades Arsin Bebas Karena Penangguhan Penahanan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Warga Kohod

Kades Arsin Bebas Karena Penangguhan Penahanan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Warga Kohod-Dok Disway-

TANGERANG, DISWAY.ID-- Kuasa hukum warga Kohod yang menjadi korban pagar laut, Henri Kusuma, menanggapi keputusan Bareskrim Polri yang menangguhkan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Henri mengatakan bahwa penangguhan itu memang benar bisa diberikan oleh penyidik Bareskrim. 

BACA JUGA:Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Bebas?

BACA JUGA:Update Pembongkaran Pagar Laut Tersisa di Desa Kohod Tangerang, Tinggal Segini!

Sebab, yang disangkakan ialah pasal 263 KHUP, tentang pemalsuan dokumen, memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun.

"Penangguhan itu memang betul bisa diberikan oleh Bareskrim, karena pasal yang disangkakan hanya enam tahun. 

"Masa penahanan awal 20 hari dan dapat diperpanjang jadi 40 hari jadi totalnya 60 hari," ujarnya kepada awak media, Jumat, 25 April 2025.

BACA JUGA:Target Penyelesaian Pembongkaran Pagar Laut Desa Kohod Tangerang Diungkap KKP, Berharap Cuaca Bersahabat

BACA JUGA:KKP Ungkap Kendala Bongkar Pagar Laut yang Tersisa di Desa Kohod Tangerang: Lumpurnya Luar Biasa!

Dia menjelaskan, hingga kini Bareskrim pun belum memproses unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini, maka penahanan tidak dapat diperpanjang kembali.

"Apabila Bareskrim memproses tipikornya maka dapat diperpanjang penahanannya karena tipikor itu lebih diatas 9 tahun," kata Henri.

Meski begitu, pihaknya masih berpikir positif kepada Bareskrim dan Kejagung. 

Walaupun sifatnya penahanan, tetapi proses penyidikan akan tetap berjalan.

BACA JUGA:Kades Kohod Gak Bisa Tidur, Jaksa Minta Bareskrim Terapkan Pasal Korupsi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads