Anak Perempuan 9 Tahun Ditelantarkan di Kios Pasar Kebayoran Lama, Disiksa Ayah Tiri, Ditinggal Ibu Kandung
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK.--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Miris dialami oleh seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang ditelantarkan orangtuanya.
Ia ditemukan terlantar di kios Pasar Kebayoran Lama.
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK.
Ia terbaring lemah di atas kardus, dengan tubuh penuh luka, tanda-tanda malnutrisi, wajah terbakar, tangan patah, dan tubuh penuh memar.
Petugas segera mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.
BACA JUGA:Heboh Tuduhan Penelantaran Jamaah Haji di Makkah, Ini Kronologi Sebenarnya
Disiksa Ayah Tiri, Ditinggalkan Ibu Kandung
Dalam pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial, AMK mengaku kerap disiksa oleh EF alias YA (40) yang dipanggilnya 'Ayah Juna'.
Penyiksaan yang dialami korban sangat keji: dipukul, ditendang, dibanting, dibakar dengan bensin, dipukul dengan kayu hingga tulang patah, disiram air panas, bahkan dibacok dengan golok.
Lebih memilukan, ibu kandung korban, SNK (42), disebut mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan anaknya di Jakarta.
Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.
Kesaksian AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci.
Sementara itu, EF alias YA mengakui perbuatannya, dan SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran anak.
Direktur Tindak Pidana PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menegaskan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku," katanya kepada awak media.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: