bannerdiswayaward

Disita Bareskrim tapi Masih Beroperasi, Kapal Gets Diduga Jadi Alat Cuan Sepihak

Disita Bareskrim tapi Masih Beroperasi, Kapal Gets Diduga Jadi Alat Cuan Sepihak

Disita Bareskrim tapi Masih Beroperasi, Kapal Gets Diduga Jadi Alat Cuan Sepihak-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebuah kapal bernama Gets 1 aset dari PT GETS tidak disita oleh Bareskrim Polri dalam perkara dugaan perkara tindak pidana Penipuan/ Perbuatan Curang dan/atau Pengelapan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU/ Money Laundring).

Kapal tersebut diduga masih dikuasai oleh Samuel Then untuk kepentingan pribadi. Hal ini pun menjadi tanda tanya besar bagi Tedy Agustiansjah selaku korban.

BACA JUGA:Resmi! Marselino Ferdinan Dipinjamkan ke Klub Slovakia AS Trencin

BACA JUGA:Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Macau Malam Ini di Kualifikasi Piala Asia U-23, Kick Off Pukul 19.30 WIB

Menurut Tedy, barang bukti kapal tersebut seharusnya disita oleh Subdit 3 Dittipideksus Barekrim Polri pada 11 April 2023.

Hal ini sesuai Nomor LP/B/48/11/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2023 dan laporan-laporan polisi lainnya yang berada di Subdit III Bareskrim Polri terkait adanya dugaan aliran dana ke P.T. GETS.

"Di mana taring Kejati melihat barang sitaan bisa dipergunakan individu dan hasilnya dipakai untuk kepentingan orang yang bukan nasabah," kata Tedy, Sabtu (6/9/2025).

Tedy mempertanyakan hal ini kepada Bareskrim Polri dan Kejati DKI karena barang bukti tak boleh digunakan untuk kepentingan dan mencari keuntungan pribadi.

BACA JUGA:Ciptakan Lapangan Pekerjaan Baru, Kemenperin Gencarkan Sosialisasi KIPK

BACA JUGA:Mantan Pemain Ajax Akui Sudah Lama Pantau Miliano Jonathans

Ia pun meminta kepada PT Timah untuk segera mencabut izin tambang kapal Gets karena milik nasabah Pracico bukan Samuel Then.

"Kami meminta kepada Direktur PT Timah Restu Widiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kajati DKI Patris Yusrian Jaya untuk segera menyita barang bukti tersebut," tegas Tedy.

Pengusaha asal Jakarta itu sudah bersurat ke instansi yang disebutkannya agar segera mengambil langkah tegas demi kepastian hukum yang berkeadilan bagi para korban.

"Dan izin menambang dijual ke pihak tertentu untuk menarik keuntungan. Saya Tedy Agustiansjah merasa keberatan karena barang bukti dipakai oleh Samuel Then untuk menambang," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads