bannerdiswayaward

Disita Bareskrim tapi Masih Beroperasi, Kapal Gets Diduga Jadi Alat Cuan Sepihak

Disita Bareskrim tapi Masih Beroperasi, Kapal Gets Diduga Jadi Alat Cuan Sepihak

Disita Bareskrim tapi Masih Beroperasi, Kapal Gets Diduga Jadi Alat Cuan Sepihak-Istimewa-

Tedy menambahkan, keuntungan dari penambangan yang dilakukan kapal tersebut tidak diberikan kepada para nasabah ataupun dirinya.

BACA JUGA:Miliano Jonathans Tampil Kesetanan Lawan Taiwan, Patrick Kluivert: Saya Sudah Lama Inginkan Dia di Timnas

BACA JUGA:Akun Kamu Dipilih Jadi Pemenang Saldo DANA Gratis Rp110.000, Syaratnya Selesaikan Misi di Aplikasi Penghasil Uang 2025!

Ia juga menyayangkan PT Timah mengeluarkan izin tambang Kapal Gets yang statusnya saat ini sebagai barang bukti Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Ini sudah jelas kapal itu adalah barang sitaan dari Bareskrim Polri. Ada info juga banyak kapal-kapal solar dihutangi sama Samuel Then dan tak dibayarkan. Padahal keuntungan masuk ke kantong dia sendiri," tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dam Khusus (Tipideksus) Subdit 3 Bareskrim Polri menyita sebuah kapal bernama Gets 1 aset dari PT GETS pada 11 April 2023 lalu.

Penyitaan barang bukti tersebut sehubungan dengan adanya dugaan perkara tindak pidana Penipuan/ Perbuatan Curang dan/atau Pengelapan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU/ Money Laundring).

Hal ini sesuai Nomor LP/B/48/11/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2023 dan laporan- laporan polisi lainnya yang berada di Subdit III Bareskrim Polri terkait adanya dugaan aliran dana ke P.T. GETS.

Subdit III Bareskrim Polri telah melakukan Pemblokiran dan Penyitaan terhadap salah satu Aset dari PT GETS, yaitu berupa kapal bernama GETS 1 seperti diuraikan dalam surat ukur tertanggal Sunda Kelapa, Jakarta Utata 6 Januari 2010 Nomor 6024/BC.

BACA JUGA:Libur Panjang, Pertamina Tetap Siaga Pastikan Energi Tersalurkan ke Seluruh Indonesia

BACA JUGA:Miliano Jonathan Girang, Debutnya Dapat Sambutan Hangat Fans Garuda

Namun, Direktur yang mewakili PT GETS selaku pihak yang mengelola kapal tersebut meminta Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri untuk meminjamkan kapal yang disita.

Adapun Permohonan ini kami ajukan atas dasar hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Pemegang Saham sebesar 39% di PT. GETS sudah memiliki saham yang dibayarkan lunas sejak tahun 2010.

2. Bahwa kapal tersebut digunakan untuk mencari nafkah untuk anak istri dan karyawan yang masih bekerja di PT. GETS;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads