Anak Perempuan 9 Tahun Ditelantarkan di Kios Pasar Kebayoran Lama, Disiksa Ayah Tiri, Ditinggal Ibu Kandung

Anak Perempuan 9 Tahun Ditelantarkan di Kios Pasar Kebayoran Lama, Disiksa Ayah Tiri, Ditinggal Ibu Kandung

Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK.--Istimewa

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

BACA JUGA:Kakak Nikita Mirzani Tanggapi Tuduhan Razman Nasution Soal Penelantaran Lolly

Polri Pastikan Perlindungan dan Pemulihan Korban

Selain proses hukum, Polri juga memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan menyeluruh, termasuk perawatan medis, pendampingan psikologis, serta pengasuhan sementara di bawah pengawasan Dinas Sosial dan UPTD PPA.

Brigjen Nurul menekankan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat.

"Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua," ujarnya.

Polri juga membagikan sejumlah langkah pencegahan kekerasan terhadap anak, di antaranya:

Peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak di lingkungan sekitar.

BACA JUGA:Demo Bukan Hanya Soal Perut! Ucapan Menkeu Purbaya soal Tuntutan 17+8 Picu Gejolak Rakyat dan Pasar

Dengarkan suara anak dan ciptakan ruang aman bagi mereka.

Segera laporkan dugaan kekerasan ke Unit PPA Polri, UPTD PPA setempat, atau hubungi 110, SAPA KemenPPPA 129, dan Tepsa Kemensos 1500771.

Bentuk komunitas peduli anak di sekolah maupun lingkungan RT/RW.

Dukung pemulihan korban tanpa menyalahkan anak.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan anak dengan melibatkan masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads