Anggota Komisi II DPR Indrajaya Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya, mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto soal Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang dinonaktifkan Kemendagri-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya, mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberhentikan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah diketahui berangkat umrah di tengah bencana banjir yang melanda wilayahnya.
Indrajaya menilai tindakan Bupati Mirwan MS tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab seorang kepala daerah, terutama ketika masyarakat tengah mengalami kondisi darurat.
BACA JUGA:Sambut Hari Ibu, Siloam Hospitals Lippo Village Dorong Edukasi Persalinan Nyaman di Setiap Langkah
BACA JUGA:Keluarga Mulai Jemput Jenazah Korban Kebakaran Gedung Terra Drone yang Teridentifikasi
“Seorang kepala daerah tidak hanya memegang mandat politik, tetapi juga mandat moral dan kemanusiaan. Ketika rakyatnya terdampak bencana, bupati wajib hadir, memimpin, dan memastikan seluruh penanganan berjalan cepat. Kepergian Bupati Aceh Selatan untuk umrah pada saat rakyatnya dilanda banjir merupakan bentuk pengabaian tugas,” tegas Indrajaya, Rabu, 10 Desember 2025
Indrajaya menyatakan bahwa perintah Presiden agar Mendagri memecat Bupati Aceh Selatan sudah tepat dan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Presiden menjalankan kewenangannya dengan benar. Mendagri memang memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberhentikan bupati yang lalai, melanggar sumpah jabatan, atau tidak menjalankan kewajiban dalam penanggulangan bencana. Dalam kasus ini, kelalaiannya sangat jelas,” ujar Indrajaya.
BACA JUGA:Keluarga Mulai Jemput Jenazah Korban Kebakaran Gedung Terra Drone yang Teridentifikasi
Indrajaya menjelaskan bahwa langkah ini memiliki landasan hukum kuat yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahan UU No. 9/2015).
Pasal 78-79 menjelaskan pemberhentian kepala daerah jika tidak melaksanakan tugas dengan baik dan melanggar sumpah/janji jabatan.
Selanjutnya, UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 3, yang mewajibkan pemerintah daerah bersikap tanggap darurat serta memprioritaskan keselamatan warga saat bencana terjadi.
BACA JUGA:Masih Tersedia! KAI Rilis Kereta Tambahan, Yogyakarta, Solo, Malang Tujuan Favorit
Berikutnya, PP No. 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang mengatur kewajiban kepala daerah dalam memastikan penyelenggaraan penanganan bencana berjalan efektif dan terkoordinasi.
Indrajaya menambahkan bahwa seorang bupati yang meninggalkan daerah saat bencana, tanpa alasan mendesak yang dapat dibenarkan, dapat dianggap tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala daerah serta melanggar etika jabatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: