Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Imbas Tinggalkan Daerahnya Saat Banjir
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan sementara selama 3 bulan terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS usai meninggalkan daerahnya yang sedang dilanda banjir untuk pergi umrah.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan sementara selama 3 bulan terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS usai meninggalkan daerahnya yang sedang dilanda banjir untuk pergi umrah.
Pemberhentian sementara ini telah tertuang dalam Surat Keterangan (SK) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
BACA JUGA:Kronologi Detik-Detik Kebakaran Dahsyat di Gedung Kantor Kemayoran, Ada Korban Tewas
"Ada pengumuman tentang dua keputusan SK yang sudah saya TTD hari ini, berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers, Selasa, 9 Desember 2025.
"Yaitu SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan terhadap H. Mirwan MS sebagai bupati aceh selatan provinsi aceh hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Untuk masa jabatan 2025-2030," sambungnya.
Eks Kapolri ini mengatakan dari pemeriksaan itjen Kemendagri ditemukan bahwa Mirwan terbukti melakukan pelanggaran.
"Yang bersangkutan diberhentikan berkaitan dengan hasil pemeriksaan dari irjen, sudah terjadi pelanggaran. Pasal 76 ayat 1, huruf I UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah," jelasnya.
BACA JUGA:Kasus Penipuan WO, Polisi Bantah Ayu Puspita Dilepas
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS buntut pergi Umrah saat wilayahnya melanda banjir pada hari ini, Senin, 8 Desember 2025.
"Sesuai agenda, sudah diundang untuk memberikan keterangan hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan kepada wartawan, Senin, 8 Desember 2025.
Ia menyebut sejatinya pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB. Namun, pemeriksaan diundur menjadi pukul 17.00 WIB karena Mirwan baru sampai Banda Aceh.
"Bupati Aceh Selatan (jadwal klarifikasi pada undangan pukul 14.00, terkonfirmasi baru sampai di Banda Aceh sore, sehingga permintaan keterangan bergeser ke pukul 17.00 WIB)," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: