Pupuk Indonesia Siap Tindak Tegas Kios Nakal yang Melanggar HET Pupuk Bersubsidi
PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan akan menidak tegas kios resmi pupuk bersubsidi atau Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS) yang terbukti melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).-dok disway-
BANDAR LAMPUNG - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan akan menidak tegas kios resmi pupuk bersubsidi atau Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS) yang terbukti melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Demikian disampaikan oleh Senior Manager (SM) Regional 1B Pupuk Indonesia, Ikdul Jumai, Selasa (9/12/2025).
Ikdul menyampaikan, Pupuk Indonesia sebelumnya telah menerima pengaduan bahwa ada PPTS di Provinsi Lampung yang menjual pupuk bersubsidi kepada petani di atas HET. Untuk itu pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 167 PPTS yang dilaporkan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan penyampaian bukti-bukti, mereka tidak terbukti melanggar HET seperti yang dilaporkan. Setiap laporan atau informasi terkait dugaan pelanggaran pada PPTS atau kios resmi Pupuk Indonesia pasti akan kami tindaklanjuti," ujar Ikdul.
BACA JUGA:Identifikasi Tuntas, Ini 22 Daftar Korban Kebakaran Gedung Terra Drone Kemayoran
BACA JUGA:Hore! Mudik Gratis Nataru 2025/2026 Dibuka, Kemenhub Sediakan 33 Ribu Kuota Penumpang
Tahun 2025 ini Pemerintah telah banyak melakukan perubahan positif pada tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi.
Ini dilakukan untuk memberikan kemudahan akses petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi. Perbaikan tata kelola tersebut termasuk juga kebijakan menurunkan HET sebesar 20 persen per tanggal 22 Oktober 2025.

Pupuk Indonesia secara rutin menerbitkan surat edaran mengenai kewajiban penyaluran sesuai HET, serta memberikan pendampingan intensif kepada PPTS.-dok disway-
Penurunan HET ini berlaku untuk semua jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, mulai dari pupuk Urea, NPK, ZA, hingga pupuk organik.
Adapun HET pupuk Urea turun dari Rp 2.250 per kilogram (kg) menjadi Rp 1.800, atau dari Rp 112.500 per sak kemasan 50 kg menjadi Rp 90.000.
Kemudian HET pupuk NPK turun dari Rp 2.300/kg menjadi Rp 1.840, atau dari Rp 115.000/sak kemasan 50 kg menjadi Rp 92.000.
HET pupuk NPK khusus tanaman kakao turun dari Rp 3.300/kg menjadi Rp 2.640, atau dari Rp 165.000/sak kemasan 50 kg menjadi Rp 132.000.
BACA JUGA:LPDB Koperasi Dorong Pemenuhan Hak Asasi Manusia Lewat Penguatan Pembiayaan Koperasi
BACA JUGA:Anggota Komisi II DPR Indrajaya Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: