Sanksi Tegas Kemendag Tindak Pelaku Kecurangan Minyakita

Sanksi Tegas Kemendag Tindak Pelaku Kecurangan Minyakita

Usai kegaduhan yang ditimbulkan oleh temuan minyak goreng kemasan rakyat Minyakita yang volume isi kemasannya kurang dari ketentuan dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah di pasaran, Kementerian Perdagangan (Kemend-Bianca Chairunisa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Usai kegaduhan yang ditimbulkan oleh temuan minyak goreng kemasan rakyat Minyakita yang volume isi kemasannya kurang dari ketentuan dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah di pasaran, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa mereka resmi menarik semua produk minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dari pasaran.

Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, tindakan ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

"Bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi," ujar Moga kepada Disway.id di Jakarta, pada Selasa 11 Maret 2025.

BACA JUGA:Heboh Kasus Minyakita Kemasan 1 Liter Disunat, Ekonom Soroti Proses Distribusi

BACA JUGA:WEGE & DEX Luncurkan Netro: Revolusi Sistem Hunian Modular Cerdas Berkonsep Net Zero Pertama di Indonesia

Menurut Moga, selain melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, kecurangan terhadap isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Disebutkan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen. Bila terjadi ketidaksesuaian produk, maka konsumen berhak meminta pengembalian barang atau penggantian barang," pungkas Moga.

BACA JUGA:MIAP Tekankan Perlindungan Kekayaan Intelektual Perlu Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan

BACA JUGA:Menteri HAM Usulkan Peraturan Kebebasan Beragama di Luar Agama Resmi Indonesia

Melanjutkan, Moga juga menambahkan bahwa penarikan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan awal terlebih dahulu yang diawali teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja.

"Bila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak diindahkan, maka dilakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan MGR dari distribusi, hingga dan/atau rekomendasi pencabutan perizinan berusaha penarikan produk,” tegas Moga.

Sementara itu menurut Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, Kemendag juga telah mendatangi PT AEGA, yang diduga menjadi perusahaan yang terindikasi melakukan pengurangan takaran minyak goreng Minyakita tersebut.

BACA JUGA:Pandawara Group Akui Senang Bisa Bertemu Prabowo, Jadi Motivasi untuk Bersihkan Tempat Kotor Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads