Mentan Geram Masih Ada Minyakita 1L Ternyata Berisi 780-800ml: Tutup dan Segel Perusahaannya!

Mentan Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai aturan dan dijual di atas harga eceran tertinggi dan isinya kurang dari 1 Liter-Dok. Kementan-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai aturan dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Temuan ini didapatkan Amran ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 8 Maret 2025.
BACA JUGA:KPK Periksa Eks Sekretaris Barantan Kementan Terkait Kasus TPPU SYL
BACA JUGA:Mentan Andi Amran Optimis Tingkatkan Daya Saing Produk Indonesia di Pasar Global
“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran," ungkap Amran kepada awak media.
Amran mengungkapkan bahwa terdapat Minyakita yang seharusnya memiliki volume 10 liter, tetap ternyata hanya 750-800 mililiter.
"Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran.
Untuk diketahui, terdapat tiga produsen yang diketahui melakukan pelanggaran, di antaranya PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan 2025, Bapanas Pastikan Harga MinyaKita Akan Turun
BACA JUGA:Jelang Tahun Baru Imlek 2025: Harga Bahan Pangan Turun hingga Stok Minyakita Kembali Ada
Tak hanya itu, minyak goreng tersebut juga dijual di atas harga yang seharusnya, meski pada kemasan tercantum harga sebenarnya.
"Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000," bongkarnya.
Amran menegaskan bahwa praktik pelanggaran ini sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.
Maka dari itu, pihaknya meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: