HET Resmi Naik, Stok MINYAKITA di Pasaran Kosong Melompong

HET Resmi Naik, Stok MINYAKITA di Pasaran Kosong Melompong

MinyaKita--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi mengumumkan perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) MINYAKITA dari yang sebelumnya seharga Rp 14.000 per-liternya menjadi Rp 15.700 per-liternya, sejumlah ritel modern dan supermarket-supermarket besar mulai mengalami kelangkaan pasokan MINYAKITA.

Berdasarkan pantauan Disway di supermarket Indogrosir pada Senin 19 Agustus 2024, stok MINYAKITA sudah tidak lagi tersedia di rak khusus minyak goreng. 

BACA JUGA:HET MINYAKITA Resmi Naik Menjadi Rp 15.700 Per-liter, Kemendag Beri Penjelasan

BACA JUGA:Zulhas Beberkan Alasan HET MINYAKITA Naik Hingga Rp15.700 Per Liter

Menurut keterangan salah satu pegawai Indogrosir, Ridwan, pihak supermarket Indogrosir sudah tidak menerima pasokan MINYAKITA sejak beberapa waktu yang lalu.

"Udah kosong dari lama, sekarang ada-nya ya minyak-minyak kayak Sanco, Rose Brand, Sania, sama minyak Rizky," ujar Ridwan saat ditemui oleh Disway pada hari yang sama.

Menurut Ridwan, stok MINYAKITA sudah kosong bahkan jauh sebelum Pemerintah resmi menaikkan HET MINYAKITA pada Jumat 18 Agustus 2024 lalu.

"Dari udah ada kabar mau naik itu memang udah langka, tapi ya masih ada stok-nya. Sekarang udah gak ada lagi, kosong," ujar Ridwan.

BACA JUGA:Kemendag Resmi Terbitkan Permendag Nomor 18 Tahun 2024, Demi Dorong Peningkatan Pasokan MINYAKITA

BACA JUGA:Minyakita Dijual di Atas HET, Pedagang: Dari Agen Udah Tinggi

Sementara itu menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, keputusan untuk menaikkan HET MINYAKITA ini adalah langkah strategis dari Kemendag untuk untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga serta pengendalian inflasi, serta menjadi pendorong bagi masyarakat untuk menggunakan minyak goreng lain selain minya curah.

Ia juga menambahkan, penyederhanaan regulasi minyak goreng nantinya akan disusun menjadi dalam satu aturan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha, serta menjadi panduan pengawasan pendistribusian minyak goreng.

"Hal ini untuk memberikan kepastian hukum pada usaha, dan menjadi panduan pengawasan peredaran minyak goreng," kata Moga dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 19 Agustus 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: