Kemendag Resmi Terbitkan Permendag Nomor 18 Tahun 2024, Demi Dorong Peningkatan Pasokan MINYAKITA

Kemendag Resmi Terbitkan Permendag Nomor 18 Tahun 2024, Demi Dorong Peningkatan Pasokan MINYAKITA

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.-Sabtina Hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Dalam isi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tersebut, skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini telah resmi diubah menjadi MINYAKITA.

Menurut keterangan Menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut, pernerbitan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 ditujukan untuk meningkatkan pasokan MINYAKITA sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga dan untuk mengendalikan inflasi.

BACA JUGA:Ledakan Bom di Tel Aviv, Rentetan Bom Bunuh Diri Hantui Warga Israel

BACA JUGA:Mudah! Begini Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dengan Persyaratannya

"Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA. Dengan demikian, pasokan MINYAKITA di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat," ujar Mendag Zulhas dalam keterangan tertulis resminya pada Senin 19 Agustus 2024.

Selain itu, Mendag Zulhas menambahkan, MINYAKITA bukanlah minyak goreng subsidi dari Pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO.

Berdasarkan kajian Kemendag, penyaluran DMO juga harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Pekan Ini 19-25 Agustus 2024, Hiburan Selepas Beraktivitas

BACA JUGA:Jumlah Harta Kekayaan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tembus Rp310 Miliar, Tak Punya Utang

Ia juga menambahkan, bahwa Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

"Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya MINYAKITA, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter," paparnya.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, harga jual MINYAKITA masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium.

BACA JUGA:Terjun ke Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Tegaskan Tak Ada Beban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads