Kemendag Resmi Terbitkan Permendag Nomor 18 Tahun 2024, Demi Dorong Peningkatan Pasokan MINYAKITA

Kemendag Resmi Terbitkan Permendag Nomor 18 Tahun 2024, Demi Dorong Peningkatan Pasokan MINYAKITA

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.-Sabtina Hutajulu-

BACA JUGA:Bahlil Akan Daftar Jadi Caketum Partai Golkar Malam Ini

Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat. Namun demikian, terdapat sedikit penyesuaian dari sebelumnya ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000/liter kini menjadi Rp15.700 per-liter.

Selain itu, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan MGR dalam bentuk MINYAKITA.

Hak Ekspor digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: