bannerdiswayaward

Peredaran Minyakita Tidak Sesuai SNI Diungkap Polda Jabar

Peredaran Minyakita Tidak Sesuai SNI Diungkap Polda Jabar

Pengungkapan kasus tidak memenuhi standar Minyakita dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat.-dok disway-

BANDUNG, DISWAY.ID - Pengungkapan kasus tidak memenuhi standar Minyakita dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan kasus itu terjadi di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.

Diungkapkannya, tersangka K seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang, dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan Minyakita yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

BACA JUGA:CUAN! Saldo DANA Gratis Rp215.000 Diterima ke Akun Kamu Pagi Ini Lewat Isi Survei, Ambil Sekarang

BACA JUGA:Puluhan Napi Kabur, Menteri Agus Sebut Jumlah Penjaga Lapas Kutacane Hanya 6 Orang

Selain itu, minyak tersebut juga tidak mematuhi ketentuan terkait pengemasan dan pelabelan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain adalah tidak mencantumkan label, berat bersih, atau ukuran yang sesuai pada kemasan produk," katanya kepada Disway.id, Rabu 12 Maret 2025.

"Bahkan, tersangka diketahui sengaja mengemas minyak goreng dengan berat bersih 760 ml, meskipun sesuai dengan ketentuan yang ada, seharusnya kemasan tersebut memiliki berat 1 liter," jelasnya.

BACA JUGA:Hasil Liga Champions 2024/25: Bayern Munich Tanam Derita Buat Bayer Leverkusen, BayArena Terdiam Serempak!

BACA JUGA:Kemenkes Jawab isu Kekosongan Obat Pasca Transplantasi Ginjal

Dijelaskannya, Pada 13 Februari 2025, penyidik unit 1 Subdit 1 (Industri) Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP) yang ditemukan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti tersebut di antaranya botol kosong tanpa label, dus minyak tersebut dan berbagai peralatan produksi yang digunakan untuk memanipulasi kemasan produk.

"Penyidik juga telah memeriksa sembilan orang saksi dan tiga ahli, termasuk ahli perlindungan konsumen dan SNI, serta pihak Kementerian Perdagangan RI. Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa praktik ilegal ini telah merugikan masyarakat yang membeli produk minyak goreng yang tidak sesuai dengan standar kualitas yang dipersyaratkan," ujarnya.

"Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di pasar, terutama yang menyangkut kesehatan dan keselamatan konsumen," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads