bannerdiswayaward

Peredaran Minyakita Tidak Sesuai SNI Diungkap Polda Jabar

Peredaran Minyakita Tidak Sesuai SNI Diungkap Polda Jabar

Pengungkapan kasus tidak memenuhi standar Minyakita dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat.-dok disway-

BACA JUGA:Hasil Liga Champions 2024/25: PSG Ciptakan Air Mata di Anfield, Darwin Nunez dan Curtis Jones Bawa Petaka

BACA JUGA:Dongkrak Potensi Industri Hijau dan Hilirisasi Nikel, Kemenperin Jalin Kerjasama dengan UNIDO

Pihaknya berjanji terus melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal lainnya yang merugikan masyarakat.

Tersangka disangkakan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads