Konsumen Beli Motor Listrik Tak Kunjung Sampai, Kemendag Panggil Pihak Brand ZPT
PEVS 2024: ZPT Nimbuzz, Motor Listrik Murah Seharga Rp 2,9 Juta dengan Jarak Tempuh 70 Km-M. Ichsan-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) bertemu PT Zeus Pilihan Terbaik (ZPT) untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti pengaduan Konsumen.
Pengaduan yang diterima Kemendag dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait penjualan sepeda motor listrik subsidi merek ZPT yang belum diterima konsumen hingga saat ini.
BACA JUGA:PEVS 2024: ZPT Nimbuzz, Motor Listrik Murah Seharga Rp 2,9 Juta dengan Jarak Tempuh 70 Km
BACA JUGA:Wahana Resmi Hadirkan Deretan Motor Listrik Honda di Tangerang
Pertemuan tersebut menegaskan komitmen Kemendag dalam perlindungan konsumen.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang secara terpisah mengenai pertemuan Kemendag yang diwakili Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Rihadi Nugraha dengan Pemilik PT ZPT Indra Noviansyah di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin 10 Maret 2025.
“Kemendag melalui Ditjen PKTN berwenang melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha. Oleh karena itu, Kemendag meminta klarifikasi PT ZPT terkait pengaduan konsumen mengenai penjualan sepeda motor listrik subsidi merek ZPT yang belum diterima konsumen hingga saat ini.
BACA JUGA:Pesan Duta Sheila on Seven ke Pengguna Sepeda Motor Listrik
BACA JUGA:NOAbike Andalkan Motor Listrik TVS iQube S Untuk Rental EV di Bali dan Labuan Bajo
"Kami menegaskan, konsumen harus mendapatkan sepeda motor listrik sesuai yang dijanjikan PT ZPT,“ tegas Moga.
Sementara itu, Rihadi menekankan, pelaku usaha sepeda motor listrik diharapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku serta berupaya semaksimal mungkin untuk tanggap dan menyelesaikan pengaduan konsumen.

Tegaskan Perlindungan Konsumen, Kemendag Minta Klarifikasi PT ZPT Terkait Penjualan Sepeda Motor Listrik-Kemendag-
Dengan demikian, konsumen dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan produk yang diperdagangkan.
Lebih lanjut, Rihadi berujar, Ditjen PKTN berwenang melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha guna memastikan hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
