Polda Banten Segel Pabrik MinyaKita yang Kurangi Takaran di Rajeg Tangerang!

Polda Banten Segel Pabrik MinyaKita yang Kurangi Takaran di Rajeg Tangerang!

Ditreskrimsus Polda Banten dan Polresta Tangerang membongkar praktik kecurangan takaran MinyaKita di Pabrik yang berlokasi di Rajeg, Kabupaten Tangerang-Disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten dan Polresta Tangerang membongkar praktek kecurangan pada takaran MinyaKita, yang dilakukan oleh produsen sekaligus distributor di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu, 12 Maret 2025.

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari maraknya di pasaran bahwa keberadaan MinyaKita banyak ditemukan adanya isi takaran yang tidak sesuai daripada kemasan.

BACA JUGA:DPR Akan Tindak Tegas Produsen dan Distributor Minyakita yang Nakal

BACA JUGA:Terbukti Kurangi Isi Takaran, Polda Banten Sebut Pabrik Rumahan MinyaKita di Rajeg Tangerang Ilegal

Dari informasi tersebut, tim dari Direktorat Krimsus Polda Banten bersama dengan Satgas Pangan melakukan penyelidikan.  Kemudian mendapatkan informasi bahwa di salah satu lokasi terdapat tempat kegiatan aktivitas pengemasan MinyaKita yang terindikasi melakukan pengurangan volume atau isi dari kemasan.

"Kita dapatkan informasi soal pengurangan volume pada kemasan dengan label MinyaKita dan ternyata benar adanya pengurangan tersebut," ujarnya kepada awak media, Rabu, 12 Maret 2025.

Saat dilakukan penindakan, ditemukan pengurangan pada kemasan botol yang seharusnya berisikan 1 liter atau 1.000 mili liter (ml), hanya berisi 700 sampai 800 ml.

"Ada pengurangan yang cukup jauh, di mana kemasan botol yang tertera isi 1 liter atau 1.000 mili liter, disini hanya berisi 700 sampai 800 mili liter jadi ada pengurangan takaran sampai 300 mili liter," tuturnya.

Pada kasus ini, polisi juga mengamankan satu orang yang ditetapkan tersangka dengan inisial AN, yang merupakan pemilik usaha pengemasan dan pengisian MinyaKita sebelum diedarkan ke pasaran.

BACA JUGA:Hasil Sidak Produsen MinyaKita di Batu Ceper Tangerang oleh Dirjen PKTN dan Bareskrim Polri

BACA JUGA:Heboh Kasus Minyakita Kemasan 1 Liter Disunat, Ekonom Soroti Proses Distribusi

"Satu orang kita amankan, dalam kasus ini kita kenakan pasal tentang perdagangan dan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkapnya.

Atas perkara itu, penyidik menerapkan pasal 113 Junto Pasal 58 di Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan juga pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 1999, tentang perilindungan konsumen.

"Ancaman pidananya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 dan 3 miliar rupiah," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads