Terbukti Kurangi Isi Takaran, Polda Banten Sebut Pabrik Rumahan MinyaKita di Rajeg Tangerang Ilegal

Terbukti Kurangi Isi Takaran, Polda Banten Sebut Pabrik Rumahan MinyaKita di Rajeg Tangerang Ilegal

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyebut pabrik rumahan MinyaKita di Desa Jambu Karya, Rajeg, Kabupaten Tangerang, ilegal-Disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Terbukti mengurangi isi takaran, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyebut pabrik rumahan MinyaKita di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, adalah ilegal.

Hal itu dibuktikan pula melalui uji lab metrologi.

BACA JUGA:Prabowo Marah karena Isi Minyakita Dikurangi!

BACA JUGA:Usai Lolos Uji Takaran MinyaKita, PT Jujur Sentosa Minta Masyarakat Pahami Perbedaan Berat dan Volume

Hasilnya, MinyaKita kemasan botol 1 liter, hanya berisi 700 mililiter. Kurang dari aturan prosedur yang telah ditetapkan (1000ml).

"Pelaku melakukan kegiatan menjadi produsen atau pengemasan ini tidak memiliki legalitas, tidak memiliki Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI juga ijin edar dari BPOM," ujar Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, Rabu, 12 Maret 2025.

Atas dasar itu, Polisi mengamankan pelaku berinisial AN, dan terbukti bahwa dia melakukan kegiatan ilegal dalam hal produsen. Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.

"(Dari keterangannya) pelaku memperjualbelikan hasil produksinya ke wilayah Tangerang dan Serang," jelasnya.

BACA JUGA:Pramono Kecam Produsen MinyaKita Sunat Takaran, Aparat Diminta Tindak Tegas!

BACA JUGA:Heboh Kasus Minyakita Kemasan 1 Liter Disunat, Ekonom Soroti Proses Distribusi

AKBP Wiwin mengungkapkan, pabrik rumahan MinyaKita itu, setiap harinya  memproduksi atau mengemas minyak subsidi tersebut sekitar 7 sampai 8 ton. Pelaku bisa memproduksi lebih dari 100 dus yang berisi 12 botol dalam ukuran 1 liter.

"Dalam hal ini memperjualbelikan minyak kita dalam kemasan 1 liter ini dengan harga 176 ribu per karton atau dus dengan isi 12 botol per kemasan 1 liter," tuturnya.

"Dimana harga tersebut kalau kita bagi dari 176 ribu dibagi 12 memang harganya masih di bawah harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah," sambung Wiwin.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres Kota Tangerang membongkar praktek kecurangan pada takaran MinyaKita, yang dilakukan oleh produsen sekaligus distributor di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu, 12 Maret 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads