Thrifting Ilegal Dilarang, Pedagang Baju Bekas Protes: Kami Juga Jual Produk Lokal!

Thrifting Ilegal Dilarang, Pedagang Baju Bekas Protes: Kami Juga Jual Produk Lokal!

Rini pun juga turut menyampaikan harapannya agar Pemerintah tidak serta merta menerapkan larangan untuk memperjual-belikan pakaian thrifting.-Disway/Bianca Chairunisa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam kurun waktu beberapa hari ini, rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menertibkan perdagangan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting ilegal tengah menjadi perdebatan hangat.

Pasalnya, tindakan Menkeu Purbaya ini turut menimbulkan perdebatan tersendiri dari kalangan pedagang thrifting di pasaran.

BACA JUGA:ASDP Siaga Cuaca Ekstrem, Keselamatan Jadi Prioritas Utama

BACA JUGA:Transjabodetabek Pertimbangkan Tambah Rute Ciawi dan Terminal Bubulak

Terkini, kekhawatiran serupa juga diucapkan oleh Rini (25), salah satu pelaku usaha thrifting yang berlokasi di lantai 1 mall Depok Town Square, Depok, Jawa Barat. Menurutnya, para pedagang thrifting selama ini juga turut menjual produk lokal.

“Memang ada merek-merek dari luar negeri, tapi kalau kosong (stok-nya), ya pasti kita jualin yang dari lokal,” jelas Rini ketika ditemui oleh Disway, pada Rabu 5 November 2025.

Lebih lanjut, Rini pun juga turut menyampaikan harapannya agar Pemerintah tidak serta merta menerapkan larangan untuk memperjual-belikan pakaian thrifting.

BACA JUGA:Gelombang Suksesi: Mencari Talenta yang Tepat untuk Mencapai Keberlanjutan

BACA JUGA:Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Mitra Dapur MBG

Menurutnya, para pedagang thrifting sendiri selama ini juga masih bertarung menghadapi ketidakpastian ekonomi. Oleh karena itulah, pelarangan total jual - beli pakaian thrifting akan semakin memberatkan para pelaku usaha thrifting nantinya.

“Ya sekarang kita jual 1 pasang, misalnya kemeja, Rp 35.000, 3 pasang Rp 100.000. Itupun kadang masih ada yang nawar,” pungkas Rini.

Menkeu Purbaya: Bukan untuk Mematikan Industri

Menanggapi kekhawatiran dan protes para pelaku usaha thrifting sendiri, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa rencana kebijakan penertiban pakaian bekas impor sendiri tidak ditujukan untuk mematikan usaha kecil.

Dalam penuturannya, Menkeu Purbaya sendiri menjelaskan adanya rencana kebijakan tersebut sendiri ditujukan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, yang selama ini tertekan oleh banjir produk impor murah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads