Mafia Tanah Terus Gentayangan! Pejabat Kades Diduga Jadi Makelar: Warga dan Perusahaan Merugi
Oknum Kepala Desa di Klaten diduga jadi mafia tanah yang merugikan warga dan pihak perusahaan yang hendak membangun pabrik-Istimewa-
KLATEN, DISWAY.ID – Proses pembebasan lahan di Desa Kemiri, Klaten, menimbulkan masalah serius.
Warga mengaku belum menerima pembayaran penjualan tanah meski lahannya telah dinyatakan dibebaskan.
BACA JUGA:Gugatan Kolom Agama di KTP Mental, MK Ungkap Alasannya
BACA JUGA:Pramono Gandeng Swasta Perluas MRT hingga Tangsel: Masih Tahap Perhitungan
Praktik mafia tanah ini turut merugikan pihak perusahaan, PT Nata Jaya (Produsen sarung tangan), yang dirugikan karena pembangunan pabrik terhambat.
Koordinator pembebasan pemilik lahan Bapak Supali, sebelumnya menyampaikan bahwa pelepasan tanah warga sudah berlangsung beberapa bulan lalu. Namun hingga kini hak warga berupa pembayaran belum terealisasi.
“Kami dari perusahaan PT. Nata Jaya sudah melakukan pembayaran pelunasan pada awal bulan April 2025 bahwa yang penerimaan dikuasakan ke Kepala Desa, kami pihak Perusahaan merasa dirugikan karena pihak perusahaan semestinya lahan sudah bisa dipagari dilakukan pembangunan dan semua pelepasan hak dan surat kuasa sudah ada, tinggal proses HGB,” ujar Lita, Sekretaris Perusahaan PT Nata Jaya, Senin, 29 September 2025.
BACA JUGA:Hakim PN Tangerang Tolak Gugatan Praperadilan Li Sam Ronyu Soal Mafia Tanah: Tetap Tersangka!
Koordinator pembebasan pemilik lahan juga menyebut, Kepala Desa setempat sempat berjanji menyelesaikan pembayaran kepada pemilik lahan tanah. Namun, hingga saat ini pihak pemilik lahan belum dibayarkan alias hanya isapan jempol.
Namun sampai saat ini polemik belum mereda dan pembangunan pagar pabrik masih terhambat akibat ketidakpastian.
Posisi Kepala Desa yang merangkap sebagai pejabat publik sekaligus koordinator pembebasan lahan dengan dasar surat penujukan langsung dari perusahaan dinilai menimbulkan konflik kepentingan.
BACA JUGA:BNI Perkuat Komitmen ESG Lewat Konservasi Orangutan dan Rehabilitasi Hutan
Peran ganda tersebut membuka celah penyalahgunaan wewenang karena Kepala Desa terlibat langsung dalam transaksi pengadaan tanah yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan.
Pengamat Hukum Teuku Afriadi, menilai praktik tersebut tidak hanya bermasalah secara etika, tetapi juga secara hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: