Gugatan Kolom Agama di KTP Mental, MK Ungkap Alasannya
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Perkara Nomor 194/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta.-mk-
JAKARTA, DISWAY.ID– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi yang diajukan Taufik Umar terkait Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Alasan penolakan, menurut MK, adalah karena petitum yang dimohonkan dinilai kabur dan tidak jelas.
“Karena tidak menjelaskan peraturan perundang-undangan mana yang perlu diubah menyesuaikan putusan a quo. Tidak semua peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, in casu DPR dan Presiden,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 155/PUU-XXIII/2025, Senin (29/9/2025), di Ruang Sidang MK, Jakarta.
BACA JUGA:Prabowo Tak Dendam Anies Beri Nilai 11: Dia Bantu Aku Menang
MK menilai dalam petitum angka 4 dan 5, Pemohon membuat rumusan yang tidak konsisten dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini lantaran uraian argumentasi dalam posita tidak mendukung tuntutan yang diajukan.
Taufik Umar dalam permohonannya mempermasalahkan adanya kolom agama dalam KTP dan KK. Ia berpendapat, pencantuman agama berisiko menimbulkan diskriminasi bahkan ancaman keselamatan.
Pemohon mencontohkan pengalamannya saat konflik Poso, di mana terjadi sweeping KTP yang disebut membahayakan dirinya dan orang lain hanya karena identitas agama yang tercantum dalam dokumen kependudukan.
Pasal yang Diuji dan Putusan MK Sebelumnya
Pasal 61 ayat (1) UU 23/2006 mengatur bahwa Kartu Keluarga memuat informasi agama, sementara Pasal 64 ayat (1) mengatur hal serupa dalam KTP elektronik.
Namun, kedua pasal ini sebelumnya sudah pernah diuji. Dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, Mahkamah menegaskan bahwa kata “agama” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”.
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Ahli Waris Soal Aturan Pensiun dan Janda Pegawai
Dengan demikian, MK menilai bahwa permohonan Taufik Umar tidak menyajikan argumentasi baru yang dapat memperkuat alasan konstitusional.
Dalam gugatannya, Pemohon menyebut pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 mengenai hak hidup, serta Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara melindungi HAM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
