Gugatan Kolom Agama di KTP Mental, MK Ungkap Alasannya

Gugatan Kolom Agama di KTP Mental, MK Ungkap Alasannya

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Perkara Nomor 194/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta.-mk-

Ia meminta MK menyatakan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang kata agama dan kepercayaan dianggap tidak ada. Bahkan, dalam petitum angka 4, Pemohon meminta MK memerintahkan DPR dan Presiden mengubah seluruh peraturan terkait.

Namun, MK menolak permohonan itu karena tidak memenuhi syarat formil maupun substansi hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads