MK Tolak Gugatan Ahli Waris Soal Aturan Pensiun dan Janda Pegawai
Gedung Mahkamah Konstitusi.--
JAKARTA, DISWAY.ID— Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (UU 11/1969) yang diajukan oleh Donaldy Christian Langgar.
Alasannya? Permohonan dinilai tidak menjelaskan secara memadai pertentangan norma yang diuji dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, yang menjadi dasar uji materi.
“Penilaian Pemohon terkait dengan tata bahasa Pasal 18 ayat (4) huruf a UU 11/1969 serta uraian permasalahan konkret dalam pengajuan pembayaran pensiun oleh Taspen,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor 150/PUU-XXIII/2025, Senin (29/9/2025), di Jakarta.
MK juga menyoroti petitum angka 2 yang diajukan Donaldy. Menurut majelis hakim, susunan kalimat dalam petitum itu tidak lazim dan bahkan kontradiktif.
Di satu sisi, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 18 ayat (4) huruf a bertentangan dengan UUD 1945. Namun, di sisi lain, Pemohon juga meminta tafsir konstitusional bersyarat atas pasal yang sama.
Donaldy sendiri mengaku sebagai ahli waris yang dirugikan oleh keberlakuan pasal tersebut. Ia menilai aturan yang membatasi hak anak ahli waris hanya sampai usia 25 tahun membuat dirinya tidak bisa menerima pembayaran penuh ketika pensiun pegawai maupun pensiun janda/duda berakhir.
Menurutnya, syarat umur sudah tidak relevan. Yang lebih logis, kata dia, adalah mempertimbangkan kondisi lain, seperti status belum menikah atau belum memiliki penghasilan tetap.
Bunyi Pasal yang Dipersoalkan
Pasal 18 ayat (4) huruf a UU 11/1969 berbunyi: “Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun-janda atau bagian pensiun-janda menurut ketentuan-ketentuan ayat (1) atau ayat (2) pasal ini, ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia: a. belum mencapai usia 25 tahun, atau...”
BACA JUGA:1.765 Ton Jagung Panen Raya Polri Disalurkan ke Bulog, Kapolri: Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Celakanya, menurut Donaldy, aturan ini menimbulkan “celah hukum” karena ahli waris yang usianya di atas 25 tahun otomatis kehilangan hak, meski secara faktual masih membutuhkan dukungan.
Ia berargumen pengakuan ahli waris semestinya cukup dibuktikan dengan dokumen resmi seperti KTP atau melalui penetapan pengadilan, tanpa harus terhenti karena faktor umur.
Dalam petitumnya, Donaldy memohon MK menyatakan Pasal 18 ayat (4) huruf a bertentangan dengan UUD 1945, setidaknya sepanjang tidak dimaknai “belum berumur” dengan syarat tambahan. Namun, karena uraian permohonan dinilai tidak jelas, MK akhirnya menolak untuk melanjutkan perkara ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
