bannerdiswayaward

Jusuf Kalla Buka Suara Soal Sengketa Tanah Tanjung Bunga: Mafia Tanah Harus Dilawan Bersama!

Jusuf Kalla Buka Suara Soal Sengketa Tanah Tanjung Bunga: Mafia Tanah Harus Dilawan Bersama!

JK juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah yang disengketakan di Makassar. -Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menyoroti maraknya kasus mafia tanah yang tidak hanya terjadi di Makassar, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia.

Pernyataan itu menanggapi kasus sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar yang melibatkan dirinya dan sejumlah perusahaan.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kronologi Penembakan Hansip di Cakung, Sekali Tembak, Tewas Ditempat

BACA JUGA:Nitrit Ditemukan sebagai Penyebab Insiden Keamanan Pangan Massal di Lembang

"Bukan hanya di makassar banyak terjadi di tempat lain itu semua kriminal dibuat dengam cara merekayasa hukum merekayasa apa, memalsukan dokumen, memalsukan orang," kata JK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 10 November 2025.

Menurutnya, praktik tersebut harus dilawan secara bersama-sama karena merugikan masyarakat luas. 

"Praktik itu terjadi di mana dan kita harus lawan bersama sama, kalau enggak ini masyarakat jadi korban termasuk saya korban tapi kita punya formal yang tidak bisa dibantah," ucapnya.

JK juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah yang disengketakan di Makassar. 

BACA JUGA:Eks Sekjen Kemnaker Era Hanif Dhakiri Diperiksa KPK Soal Pungutan Liar Kasus Pengurusan RPTKA!

BACA JUGA:2 Perubahan Chery J6T dari J6 yang Bikin Berkendara Makin Seru dan Percaya Diri di Semua Kondisi Medan

"Kan menteri Nusron mengatakan itu yg sah milik saya, mafianya harus diberantas dilawan kalau dibiarin ya jadi begini," tegasnya.

Diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa kasus sengketa tanah di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan persoalan lama yang sudah berlangsung sejak era 1990-an. 

Kasus seluas 16,4 hektare itu melibatkan sejumlah pihak, di antaranya PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang berafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.

BACA JUGA:10 Pahlawan Nasional Baru Diumumkan, Pemerintah: Berdasarkan Kajian Sejarah dan Jejak Keteladanan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads