Jusuf Kalla Buka Suara Soal Sengketa Tanah Tanjung Bunga: Mafia Tanah Harus Dilawan Bersama!

Jusuf Kalla Buka Suara Soal Sengketa Tanah Tanjung Bunga: Mafia Tanah Harus Dilawan Bersama!

JK juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah yang disengketakan di Makassar. -Disway/Fajar Ilman-

BACA JUGA:Air di 6 SPPG Bandung Barat Penuhi Syarat, tapi Memasak Tetap Harus Dengan Air Galon

"Kasus ini merupakan produk tahun 1990an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib," ujar Nusron dalam keterangannya.

Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda. 

Pertama, terdapat sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. 

BACA JUGA:Air di 6 SPPG Bandung Barat Penuhi Syarat, tapi Memasak Tetap Harus Dengan Air Galon

BACA JUGA:SELAMAT! Kamu Dapat Saldo DANA Gratis Rp204.000 dari DANA Kaget Sore Ini, Begini Cara Klaim ke Dompet Digital

Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

Selain kedua dasar hak tersebut, sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak pemenang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads