Adanya Tersangka Baru Manipulasi Takaran MinyaKita di Tangerang Diungkap Wadirreskrimsus Polda Banten

Adanya Tersangka Baru Manipulasi Takaran MinyaKita di Tangerang Diungkap Wadirreskrimsus Polda Banten

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Banten, AKPB Wiwin Setiawan mengungkapan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus manipulasi takaran MinyaKita di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.-candra pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Banten, AKPB Wiwin Setiawan mengungkapan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus manipulasi takaran MinyaKita di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten TANGERANG.

"Kami masih melakukan pengembangan. Kalau memang dari pengembangan ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru ke depannya," ujar Wiwin, Rabu, 12 Maret 2025.

Dalam kasus itu, Dirkrimsus Polda Banten telah menetapkan satu orang sebagai tersangkat terkait manipulais takaran minyak gorek dengan merek MinyaKita.

BACA JUGA:Beri Kemudahan Masyarakat Berzakat, Baznas RI dan BCA Syariah Kerja Sama Layanan ZIS

BACA JUGA:Viral Foto Polisi Pegang Ponsel dengan Tampilan Layar Slot, Kapolsek: Bukan Anggota!

Tersangka yang dimaksud ialah AN (38) yamg merupakan warga Kabupaten Tangerang.

Dia menjelaskan bahwa tersangka itu berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola usaha minyak goreng subsidi tersebut.

Barang bukti yang didapat pun kurang lebih 13 ton minyak curah yang akan dilkukan pengemasan dengan label MinyaKita.

BACA JUGA:Polda Banten Segel Pabrik MinyaKita yang Kurangi Takaran di Rajeg Tangerang!

BACA JUGA:Kantor Kelurahan Jatiraden Sepi Usai Viral Minta Sumbangan AC ke Bos Kasur!

Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka, terdapat keterangan bahwa produk kemasan dengan merk MinyaKita itu didapat dari produsen PT Artha Eka Global Asia.

"Kita amankan inisial AN dari keterangannya juga bahwa pelaku melakukan kegiatan menjadi produsen atau pengemasan ini tidak memiliki legalitas, tidak memiliki SPPT SNI juga ijin edar dari BPOM," tuturnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres Kota Tangerang membongkar praktek kecurangan pada takaran MinyaKita, yang dilakukan oleh produsen sekaligus distributor di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu, 12 Maret 2025.

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari maraknya di pasaran bahwa keberadaan MinyaKita banyak ditemukan adanya isi takaran yang tidak sesuai daripada kemasan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads