Minyakita Tidak Sesuai Takaran Juga Terjadi di Depok, Bareskrim Langsung Turun Tangan

Minyakita Tidak Sesuai Takaran Juga Terjadi di Depok, Bareskrim Langsung Turun Tangan

Minyakita Tidak Sesuai Takaran Juga Terjadi di Depok, Bareskrim Langsung Turun Tangan-Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai label kemasan.

Kasus itu terungkap setelah penyelidikan di sebuah gudang di Kota Depok, pada Selasa 11 Maret 2025.

BACA JUGA:Wamen Pertanian Sudaryono: Presiden Prabowo Geram atas Kasus MinyaKita!

BACA JUGA:Waspada! Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita Edarkan Barangnya ke Tangerang dan Serang

Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa tim menemukan penyimpangan dalam pengemasan ulang minyak goreng tersebut. 

“Minyak yang seharusnya berisi 1.000 ml, ternyata hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Lebih lanjut, Helfi menyebutkan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya berisi sekitar 820 ml, sedangkan untuk kemasan botol hanya diisi sekitar 760 ml. 

BACA JUGA:Pemasok Pabrik yang Manipulasi Takaran MinyaKita di Tangerang PT Artha Eka Global

BACA JUGA:Adanya Tersangka Baru Manipulasi Takaran MinyaKita di Tangerang Diungkap Wadirreskrimsus Polda Banten

“Ini jelas tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng Minyakita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak goreng yang masih berada di gudang, 250 krat minyak goreng dalam kemasan botol serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.

Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.

Pelaku diduga melanggar beberapa aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Polda Banten Segel Pabrik MinyaKita yang Kurangi Takaran di Rajeg Tangerang!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads