Zulhas Beberkan Alasan HET MINYAKITA Naik Hingga Rp15.700 Per Liter
HET Minyakita Naik --Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan alasan kenaikan harga MINYAKITA.
Zulhas menjelaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, sekaligus bentuk sempurna dari regulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022.
Dalam isi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tersebut, skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini telah resmi diubah menjadi MINYAKITA.
BACA JUGA:PDIP Intens Buka Komunikasi dengan Airlangga-Zulhas, Sinyal Gabung KIM Plus?
Selain itu, Zulhas juga menyebutkan bahwa harga jual MINYAKITA masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium.
Namun, ia menambahkan, Kemendag juga menerapkan sedikit penyesuaian untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) MINYAKITA dari yang sebelumnya seharga Rp 14.000 per-liternya menjadi Rp 15.700 Per-liternya.
BACA JUGA:Mendag Zulhas Sita Produk Impor Ilegal Senilai Rp 46 M, Minta Masyarakat Sadar
"HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. Kami sudah melakukan kajian. Semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat," katanya, Senin 19 Agustus 2024.
Selain itu, Zulhas juga menambahkan bahwa pernerbitan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 ditujukan untuk meningkatkan pasokan MINYAKITA sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga dan untuk mengendalikan inflasi.
BACA JUGA:Zulhas Ingin Pasangkan Ridwan Kamil dengan Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilgub Jabar 2024
"Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA. Dengan demikian, pasokan MINYAKITA di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat," kata Zulhas.
Selain itu, Zulkifli Hasan menyampaikan, setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan MGR dalam bentuk MINYAKITA.
Hak Ekspor digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: