Zulhas Jawab Tudingan Kemenperin Soal Permendag No 8 Tahun 2024 Jadi Penyebab PHK Massal Industri Tekstil
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjawab tudingan Permendag No 8 Tahun 2024 menjadi penyebab PHK massal industri tekstil.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang dituding menjadi penyebab PHK massal industri tekstil belakangan ini.
Ia membantah tudingan tersebut hingga berdalih Permendag No 8 Tahun 2024 sudah mengalami revisi sebanyak tiga kali demi memenuhi keinginan pelaku usaha industri.
Di mana, dalam menerbitkan aturan terlebih dahulu melakukan kajian sesuai kebutuhan pelaku usaha industri.
BACA JUGA:Said Iqbal Minta Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Dicabut: Merugikan Dunia Usaha!
"Semua apa yang dimau sudah saya kasih, jadi tidak ada revisi (lagi)," ujar Mendag Zulhas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 9 Juli 2024.
Diketahui, belakangan ini terjadi PHK massal yang melanda sektor tekstil dan industri tekstil (TPT).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa salah satu kemungkinan besar dibalik PHK massal ini adalah karena Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Diungkapkan Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reny Yanita, adanya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini malah impor tekstil semakin marak di Indonesia. Alhasil, pelaku industri dalam negeri akhirnya kalah saing.
"Pasca Permendag No 8 terbit, ada IKM yang turun utilisasinya hampir ke 70 persen. Kemudian ada juga batal kontrak, atau malah gagal mempertahankan operasionalisasinya," Jelas Reny dalam keterangan tertulis resminya, Selasa 9 Juli 2024.
Menurut data dari Kemenperin, impor TPT kembali naik dari sebelumnya hanya 136,36 ribu ton pada April 2024 menjadi 194,87 ribu ton pada Mei 2024. Hal itu terjadi pasca Permendag Nomor 8 Tahun 2024 diberlakukan.
"Tingkat impor kembali naik, padahal sebelumnya sudah menurun," ujar Reny.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: