Kemenperin Ungkap Relaksasi Impor Jadi Biang Kerok PHK Massal Industri Tekstil: Kaji Ulang Permendag!

Kemenperin Ungkap Relaksasi Impor Jadi Biang Kerok PHK Massal Industri Tekstil: Kaji Ulang Permendag!

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif: Maraknya produk-produk tekstil impor yang membanjiri pasar domestik Indonesia yang seringkali berupa barang ilegal disinyalir jadi penyebab maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pabrik-Bianca Khairunnisa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Maraknya produk-produk tekstil impor yang membanjiri pasar domestik Indonesia yang seringkali berupa barang ilegal disinyalir jadi penyebab maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pabrik tekstil.

Bahkan banjir produk impor makin menjadi-jadi semenjak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merelaksasi kegiatan impor berlaku.

Sementara itu sampai saat ini industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional masih mengalami kontraksi.

BACA JUGA:Pengendara yang Cekcok dengan Petugas SPBU Buperta Cibubur Angkat Bicara: Mereka Telepon Saya

BACA JUGA:Iwakum Tegaskan Praktik Doxing Merusak Integritas Wartawan dan Media

Kemenperin ungkap relaksasi impor jadi biang kerok PHK massal industri tekstil dan meminta untuk kaji ulang Permendag yang telah diterbitkan.

Pemerintah pun melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan industri TPT dari keterpurukan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Kris Sasono Ngudi Wibowo mengatakan, salah satu penyebab utama masalah di industri TPT adalah maraknya produk-produk tekstil impor yang seringkali berupa barang ilegal.

BACA JUGA:Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Badminton Asia Junior Championships 2024

BACA JUGA:Posko PPDB Jakarta Selatan Pastikan Kuota Penerimaan Siswa Baru Disesuaikan dengan Permendikbud

Alhasil, industri tekstil menjadi satu-satunya subsektor yang mengalami kontraksi berdasarkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) dari Kemenperin pada bulan Juni 2024.

Sebagai langkah penyelamatan industri tekstil, Kemenperin telah bersurat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merumuskan kebijakan pengamanan beberapa komoditas, termasuk TPT, melalui instrumen Bea Masuk Antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP).

BACA JUGA:Tak Ada Bahaya PKS Usung Anies-Sohibul, Ahmad Syaikhu: Semua Aman!

BACA JUGA:Drawing Babak 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bung Kus: Indonesia Masuk Grup Berat, Tidak Diungguli!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: