Kenaikan UMP Bikin Pengusaha Kalang Kabut, Ini Kata Kemenperin
Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kendati mendapatkan sambutan baik dari kalangan pekerja, penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) kini turut menimbulkan ketegangan tersendiri di kalangan pengusaha.
Bukan tanpa alasan, menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dampak dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang signifikan dinilai bisa memengaruhi operasional perusahaan.
Selain itu menurut Ketua APINDO Sulawesi Selatan (Sulsel), Suhardi, kenaikan UMP yang tinggi juga membuat perusahaan harus memperhitungkan langkah efisiensi.
BACA JUGA:Banjir Halmahera Rendam Ratusan Rumah, Lumpur dan Potongan Kayu Ikut Terbawa Arus
BACA JUGA:Neraca Dagang RI Cetak Rekor Berturut-turut, Surplus Rp646,46 Triliun!
Hal ini bisa berujung pada pengurangan karyawan atau pembatasan penerimaan tenaga kerja baru.
"Ketika kenaikan itu misalkan melonjak tinggi, juga harus diperhitungkan. Mereka juga akan melakukan efisiensi. Ketika efisiensi itu jalan, dampaknya akhirnya akan mengurangi keterbukaan peluang kerja. Karena perusahaan juga melakukan efisiensi," ujar Suhardi kepada media secara daring, pada Selasa, 6 Januari 2026.
Terkini, sejumlah pengusaha pun juga ramai-ramai mulai memindahkan atau merelokasi pabrik yang sebelumnya bertempat di wilayah Jawa Barat, menjadi ke beberapa wilayah yang memiliki jumlah UMP yang jauh lebih rendah, seperti Jawa Tengah.
Pemindahan pabrik ini sendiri juga didasari oleh tingginya besaran upah minimum di daerah Jawa Barat, seperti Bekasi dan Karawang.
BACA JUGA:Neraca Dagang RI Cetak Rekor Berturut-turut, Surplus Rp646,46 Triliun!
BACA JUGA:Draft Perpres Tugas TNI Tangani Terorisme Tuai Sorotan, Dinilai Ancam HAM dan Demokrasi
Diketahui, besaran upah minimum Jawa Barat pada tahun 2026 ini telah mengalami kenaikan sebesar 5,77 persen, atau menjadi sebesar Rp 2.317.601.
Sedang UMP di tingkat Kabupaten dan Kota seperti Bekasi, kenaikan UMP melonjak menjadi Rp5.999.443.
Namun dalam menanggapi fenomena ini, pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) justru menyatakan bahwa fenomena ini dapat menjadi pembelajaran tersendiri bagi Pemerintah Daerah untuk dapat menjadi lebih bijak dalam menetapkan besaran upah industri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: