Draft Perpres Tugas TNI Tangani Terorisme Tuai Sorotan, Dinilai Ancam HAM dan Demokrasi
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menyebut Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi mengancam hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan prinsip negara hukum tinggal disetujui oleh DPR RI.--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menyebut Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi mengancam hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan prinsip negara hukum tinggal disetujui oleh DPR RI.
Ia menilai draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi mengancam hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan prinsip negara hukum.
Ardi menjelaskan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai draft Perpres tersebut bermasalah baik secara formil maupun materiil.
BACA JUGA:Profil Nicolás Maduro, Presiden Venezuela yang Ditangkap Trump atas Dakwaan Narkoterorisme
"Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang," kata Ardi dalam keterangannya, Rabu, 7 Januari 2026.
"Pun demikian ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI. Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional," sambungnya.
Sementara itu, dari sisi substansi, Koalisi menilai rumusan kewenangan TNI dalam draft tersebut terlalu luas, tidak jelas, dan bersifat karet.
Hal ini membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan serta berpotensi digunakan untuk membungkam kelompok masyarakat kritis dengan pelabelan terorisme.
"Apalagi Presiden Prabowo Subiyanto pada akhir Agustus 2025 lalu mengidentifikasi kelompok-kelompok mahasiswa yang melakukan protes, dituduh sebagai kelompok teroris," imbuhnya.
Dalam konteks itu, menurutnya, draft Perpres tersebut merupakan penegasan penguatan kewenangan rezim untuk membangun politik ketakutan bagi masyarakat.
BACA JUGA:Trump: Presiden Maduro dan Istrinya akan Diadili di AS atas Kasus Terorisme dan Narkoba!
Koalisi juga menyoroti pengaturan fungsi TNI yang mencakup penangkalan, penindakan, dan pemulihan.
Menurut Ardi, fungsi-fungsi tersebut sejatinya bukan ranah TNI sebagai alat pertahanan negara, melainkan kewenangan lembaga sipil seperti BIN, BNPT, serta kementerian terkait.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: